EFEKTIVITAS HUKUM DALAM TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN

Penulis

  • Sutarno Bawaslu Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.156

Kata Kunci:

administrasi pemilihan, rekomendasi, tindak lanjut, efektifitas hukum

Abstrak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilihan, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai tingkntannya. Bentuk tindak lanjut rekomendasi oleh KPU dengan melakukan pemeriksaan/penelitian kembali (double check) terhadap data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu, Sehingga pada tataran praktiknya menimbulkan beberapa permasalahan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu dan mekanisme tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilihan oleh KPLI; menganalisis akibat hukum yang muncul atas mekanisme tersebut; serta menggali konsep efektifitas hukum dalam tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan.

Referensi

Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Efektifitas Penegakan Hukum Pemilu: Potret Penindnkan Pelanggaran Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Barat, Bandung, 2019.

Didik Supriyanto, Ramlan Surbakti, Integritns Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan dan Penyalahgunaan Ilang pada Pemilu 2014, Jakarta: Kemitraan Partnership, 2014.

Document of the Copenhagen Meeting of the Conference on the Human Dimension of the CSCE Copenhagen 1990.

Kofi Annan, Access to Justice and Electoral Integrity, Kofi Annan Foundation, 2020.

Saldi Isra, Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Demokratis; Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Depok, Raja Grafindo Persada, 2019.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengnruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Cetakan 14, 2016.

Topo Santoso, dkk, Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta, Perludem, 2006.

Unduhan

Diterbitkan

2020-06-01

Cara Mengutip

Sutarno. (2020). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1), 77–88. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.156