Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Keadilan Pemilu

					Lihat Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Keadilan Pemilu

Mengahadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara konsisten terus menggalakan kegiatan pencegahan melalui gerakan pengawasan partisipatif, hal tersebut disadari Pemilu dan Pemilihan bukan sekedar ajang seremonial lima tahunan yang harus menafikan partisipasi masyarakat. masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan elektoral.

Disamping itu secara normatif  undang-undang memandatkan  bagi Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu”.

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran elektoral, terlebih dengan terpilihnya Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai President Global Network on Electoral Justice periode 1 Januari 2022 – 31 Desember 2023 menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu yang kemudian membuka cara pandang bahwa lembaga ini bukan hanya sebagai alat pelengkap demokrasi, tetapi lembaga yang diharapkan menghentikan atau mengurangi setiap potensi kecurangan, serta mencegah dan menindak kerusakan proses demokrasi.

Berkaca dari kompleksitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terdahulu, dalam melakukan pengawasan Bawaslu perlu mendapatkan dukungan banyak pihak. Tanpa dukungan yang memadai dari berbagai pihak tentu pelaksanaan tugas pengawasan menjadi kurang efektif. Kontribusi masyarakat sangat membantu bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnnya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam mendapatkan dukungan masyarakat tentunya Bawaslu harus senantiasa menciptakan inovasi program mengingat banyaknya segmentasi dengan masing-masing dinamika yang terdapat pada setiap kelompok masyarakat.

Dengan demikian pengawasan partisipatif selain menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan elektoral juga dapat memberikan pendidikan politik. Kehadiran pengawasan oleh masyarakat yang massif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara Pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil, hal tersebut kemudian akan menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang yang berintegritas.

Diterbitkan: 2021-06-05

Artikel