EFEKTIVITAS DAN PERANAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYAMPAIAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU DAN PEMILIHAN YANG DEMOKRATIS
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.148Kata Kunci:
participatory supervision, democracy, reports of alleged violationsAbstrak
Participatory supervision is a means given to the community for providing direct control over the implementation of elections to realize democratic elections. The effectiveness of the participatory supervision must be measured by certain parameters, one of which is the submission to Bawaslu of reports of alleged election and violation. However, it is necessary to study further the extent to which the effectiveness of participatory supervision can realize democratic elections, particularly in terms of reporting alleged violations to Bawaslu. This paper uses a qualitative research methods by identifying and conducting an understanding of the literature to see the benchmarks for the effectiveness of participatory supervision. The effect of participatory monitoring on the realization of democratic elections has a considerable impact on the development of democracy in Indonesia, due to an increase in public participation during the previous election period, especially in terms of submitting information and reports of election violations. The effect of participatory supervision has also increased public awareness and concern for democratic, integrity, and dignified elections.
Referensi
Maxwell, J.A., 1996, Qualitative Research Design: An Interactive Approach, SAGE Publications: California.
Ramlan Surbakti dan H. Fitrianto, 2015, Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia: Jakarta.
Solihah, Ratnia, dkk., 2018, Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis, Jurnal Wacana Politik Vol. 3 No. 1.
Surbakti, Ramlan, 2008, Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis,Jakarta Press: Jakarta.
Suswantoro, Gunawan, 2016, Pengawasan Pemilu Partisipatif, Erlangga: Jakarta
Perludem, 2013, Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, The Asia Foundation (TAF): Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, 2019, dan 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Sutarno
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.