Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Keadilan Pemilu

					Lihat Vol 3 No 2 (2022): Jurnal Keadilan Pemilu

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam konteks pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu telah melakukan deteksi dini potensi pelanggaran melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dengan adanya IKP, Bawaslu beserta jajaran secara kelembagaan memiliki peran untuk melakukan optimalisasi upaya pencegahan secara optimal, terutama melalui pendekatan ilmiah. Hal tersebut sebagaimana tersaji dalam artikel Jurnal Keadilan Pemilu Volume 2 Tahun 2022. Artikel berjudul Implementasi Konsep Cegah, Awasi, Tindak Dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilu 2019 (Studi Empiris Provinsi Jawa Barat) menguraikan metode pencegahan pelanggaran Netralitas ASN melalui konsep Cegah, Awasi, Tindak. Selanjutnya dengan isu yang sama terdapat artikel berjudul Strategi Komunikasi Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara: Aplikasi Model P-Procesyakni metode pencegahan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan pendekatan strategi komunikasi model P-Proces.

Selanjutnya, penerapan strategi komunikasi publik dalam Pemilu menjadi hal menarik sebagai studi komparatif bagi jajaran pengawas Pemilu. Artikel berjudul Strategi Komunikasi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Mewujudkan Pendidikan Politik Generasi Z di Kota Makassar dan artikel berjudul The Implications Of Political Engagement To The Campaign Substance On Twitter (Case Study Of Depok City Regional Head Election 2020 In Indonesia) menjelaskan strategi komunikasi bagi pemilih Pemula oleh KPU Kota Makasar dan penggunaan platform media sosial twitter dalam kampanye Pemilu di Kota Depok. Kemudian artikel berjudul Menguatkan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 menjelaskan pentingnya partisipasi perempuan dalam menghadapi Pemilu.

Selain artikel diatas, dalam konteks penegakan hukum Pemilu terdapat artikel berjudul Problematika Dualisme Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menambah daftar kajian sebagai bentuk penguatan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaiakan sengketa proses Pemilu. Lebih lanjut, artikel berjudul Penanganan Pelanggaran Administratif Dalam Tahapan Verikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Upaya Menjaga Kualitas dan Integritas Pemilu Tahun 2024 menggambarkan proses pelaksanaan kewenangan penanganan pelanggaran administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Artikel berjudul Penerapan Sanksi Tindak Pidana Khusus Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Indramayu mendeskripsikan penjatuhan sanksi Pidana seabagai bahan reeksi untuk direnungkan dan diberikan penilaian atas perkembangan tindak pidana pemilu dan Pemilihan dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024.

Diterbitkan: 2022-12-01

Artikel