PROBLEMATIKA DUALISME DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.385Kata Kunci:
Dualism of Authority, Election Disputes, Legal certainty, Dualisme Kewenangan, Sengketa Pemilu, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu masih menjadi problem yang perlu diperbaiki. Di mana sampai saat ini terdapat dua lembaga yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam hal sengketa antara peserta pemilu dengan KPU, yaitu Bawaslu dan PTTUN. Sehingga dengan adanya dualisme kewenangan di antara lembaga tersebut berindikasi pada tumpang tindihnya kewenangan yang berujung pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji norma hukum serta efektifitas konsep dualisme Lembaga dalam penyelesian sengketa proses pemilu. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat disharmonis dalam penanganan pemilu baik dari kewenangan maupun hasil putusan yang bersinggungan antara Bawaslu dan PTTUN sehinngga berdampak pada lahirnya ketidakpastian hukum. Penyelesaian sengketa proses pemilu secara dualisme tersebut dianggap tidak efektif, bahkan putusan yang dihasilkan dapat menimbulkan gangguan pada penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa proses pemilu sebaiknya dilaksanakan sepenuhnya oleh Bawaslu.
Referensi
Bawaslu RI. “Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019.” Jakarta, 2019.
Dani, Umar. “Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction Atau Duality of Jurisdiction? Sebuah Studi Tentang Struktur Dan Karakteristiknya.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 3 (2018): 415.
Effendi Lotulong, Paulus. Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika, 2013.
Febriadi, Herry. “Implementasi UU No. 7 Tahun 2017 Terhadap Kedudukan Dan Kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Jurnal Al’Adl 10, no. 1 (2018): 47.
Firmanto, Taufik, Muchamad Ali Safaat, M Fadli, and I Istislam. “The Dynamic of Organizing Institution for The Resolution of Election Conflicts in Indonesia During 2005-2020 Period.” Atlantis Press: Advance in Social Science, Education and Humanities Research 556 (2021): 341.
Hamimah, Siti. “Memperkuat Peran Dan Fungsi Bawaslu Dalam Pengawasan Dan Penegakan Hukum Pemilu.” Jurnal Seminar Nasional Hukum 4, no. 3 (2018): 803.
Hartawan, Jumadil, Gatot Dwi Hendro Wibowo, and M Kaharudin. “Completion of Dispute Election Selection of The Simultaneous Village Head in West Lombok District Based on Regent Regulation Number 26 of 2018 Concerning Selection of The Village Head.” Internation Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 6, no. 6 (2019): 304.
Harun, Refly. Pemilu Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini Dan Kedepan. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nurhalimah, Siti. “Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada.” Buletin Hukum Dan Keadilan 1, no. 5 (2017): 26.
Obi, and Ndipon Neji. “Resolving Political Party Dispute Through Alternative Dispute Resolution.” Journal of Political Science and Leadership Research 4, no. 4 (2018): 32.
Okonkwo, Po, Lawrence Ezeudu, and Umj Anushiem. “Alternative Electoral Dispute Resolution Mechanism’ As A Panacea to Protracted Election Disputes.” International Journal of Comparative Law and Legal Philosophy (IJOCLLEP) 4, no. 1 (2022): 126.
Oren, Ipp, and Terenca F. Hoverter. “Identifying International Principles for Resolving Election Disputes.” Administrative Law Review 57, no. 3 (2005): 830.
Pasaribu, Alboin. “Tafsir Konstitusional Atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu Dan Pilkada.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 427.
Raden, Sahran. “The Adjudication Function of The Election Supervisory Body (ESB) in Realizing Election Justice.” International Journal Paper Public Review 2, no. 4 (2021): 10.
Sri Utami, Nofi, Abid Zamzami, and Bahroin Budiya. “The Concept of Regional General Election Dispute Resolution During The Reformation Era.” Internation Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 8, no. 8 (2021): 393.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Uu Nurul Huda
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.