Arsip

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 5 No 2 (2024)

    Pilkada serentak 2024 telah menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah tantangan besar yang meliputi kompleksitas teknis, dinamika politik lokal, serta ancaman terhadap integritas proses pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Edisi ini mengangkat tema evaluasi hasil pengawasan Pilkada 2024 sebagai upaya untuk merefleksikan capaian, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah strategis menuju demokrasi yang semakin berkualitas.

    Pengawasan Pilkada di Jawa Barat mencatat sejumlah keberhasilan yang signifikan yang antara lain efektivitas Penyelesaian Sengketa yang sebagian besar sengketa proses pemilu berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi, mencerminkan peran Bawaslu sebagai lembaga yang responsif dan kredibel.  Selain itu, partisipasi masyarakat  melalui kesadaran untuk melaporkan pelanggaran meningkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Hal ini menunjukkan keberhasilan program sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Bawaslu.  Selanjutnya, penguatan transparansi proses pengawasan rekapitulasi suara berjalan dengan lebih terbuka, meminimalkan potensi manipulasi data di tingkat TPS hingga rekapitulasi akhir. 

    Meskipun demikian, sejumlah tantangan tetap menjadi perhatian utama, praktik politik uang masih menjadi momok utama dalam Pilkada 2024. Upaya penindakan sering kali terkendala bukti yang tidak memadai atau kurangnya keberanian saksi untuk memberikan keterangan. Selain itu, keterbatasan sumber daya jumlah personel pengawas di lapangan sering kali tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah TPS di Jawa Barat, sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal di beberapa daerah terpencil.  Oleh karenanya perlu koordinasi antar Lembaga sinergi antara Bawaslu, KPU, aparat keamanan, dan pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan untuk mencegah potensi konflik selama tahapan pilkada. 

    Hasil evaluasi pengawasan Pilkada 2024 memberikan dasar untuk merumuskan langkah-langkah strategis ke depan seperti halnya digitalisasi sistem pengawasan dengan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaporan pelanggaran dan monitoring proses pemilu guna meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan.  Kemudian penguatan regulasi menjadi penting untuk mendorong revisi regulasi terkait sanksi terhadap pelanggaran pemilu agar lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku politik uang maupun pelanggaran administratif lainnya, serta penting dilakukan peningkatan kapasitas pengawas dengan memberikan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh jajaran pengawas agar memiliki kemampuan teknis dan analitis yang lebih baik dalam menangani berbagai dinamika di lapangan.  Oleh karena itu menjadi penting edukasi politik berkelanjutan dengan cara melanjutkan program pendidikan politik kepada masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya pemilu yang bersih dan berintegritas.

    Pilkada serentak 2024 telah memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk menjaga integritas demokrasi melalui pengawasan yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

    Melalui edisi ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki sistem pemilu di masa depan dan mendorong terciptanya demokrasi substantif yang mencerminkan aspirasi rakyat secara utuh. Mari bersama-sama mengawal demokrasi kita menuju kualitas yang lebih baik.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 5 No 1 (2024)

    Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan dengan berbagai dinamika yang patut menjadi perhatian. Di Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berhasil menyelesaikan 16 dari 17 sengketa proses pemilu melalui mediasi, menunjukkan efektivitas pengawasan dan penyelesaian sengketa yang cukup baik. Namun, satu kasus tidak terselesaikan akibat melewati tenggat waktu, menyoroti pentingnya penguatan prosedur dan koordinasi untuk memastikan semua pengaduan dapat ditangani tepat waktu. 

    Di sisi lain, evaluasi nasional menunjukkan beberapa kelemahan mendasar. Meskipun partisipasi masyarakat cukup tinggi, integritas pemilu dinilai masih memiliki banyak celah. Praktik money politics yang semakin masif, kolusi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu, dan ketidakpastian aturan menjadi sorotan utama. Hal ini mengindikasikan bahwa demokrasi substantif belum sepenuhnya tercapai di Indonesia. 

    Selain itu, aspek teknis pelaksanaan pemilu juga menghadapi tantangan besar. Misalnya, kelelahan petugas pemilu yang menyebabkan insiden kesehatan serius hingga kematian menunjukkan perlunya perbaikan manajemen logistik dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemilu serentak. 

    Pilkada serentak 2024 menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang teridentifikasi dalam Pemilu 2024. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Jawa Barat perlu mempersempit kesenjangan antara regulasi formal dengan realitas di lapangan. Pendekatan berbasis budaya lokal dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

    Beberapa langkah strategis yang dapat diambil meliputi penguatan pendidikan politik dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak politik mereka serta mendorong keterlibatan aktif dalam proses pengawasan pemilu.  Selain itu, digitalisasi pengawasan dapat mengoptimalkan teknologi digital untuk mempermudah pelaporan pelanggaran dan meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pilkada. Hal tersebut pada akhirnya perlu didukung dengan kolaborasi Antar-Lembaga  dengan memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika politik lokal.

    Pemilu 2024 memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Jawa Barat. Keberhasilan menyelesaikan sebagian besar sengketa menunjukkan potensi besar lembaga ini dalam menjaga keadilan pemilu. Namun, tantangan integritas dan teknis pelaksanaan harus segera diatasi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lebih baik. 

    Dengan langkah-langkah strategis seperti penguatan pendidikan politik, digitalisasi pengawasan, dan kolaborasi antar-lembaga, Bawaslu dapat memainkan peran kunci dalam mewujudkan demokrasi substantif yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Pilkada serentak 2024 adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia mampu berkembang menuju kualitas yang lebih baik.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 4 No 2 (2023)

    Pembaca yang budiman, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat kembali menerbitkan jurnal volume kedua Jurnal Keadilan Pemilu di Tahun 2023. Dalam volume ini menjelang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu terus berupaya melakukan diskusi kritis terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban dalam pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Berdasarkan ketentuan Undang Undang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan identikasi potensi kerawanan Pemilu. Secara teknis dan normatif dalam volume ini lebih dalam menyajikan analisis mendalam yang menekankan tantangan kritis dan peluang dalam sistem pemilu, terutama mengarah kedalam optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam menghadapi komplekistas Pemilu 2024.
    Topik-topik yang dibahas dalam volume ini, membahas mengenai penguatan Bawaslu dalam proses penegakan hukum Pemilu, terutama mengenai Pelanggaran Kode Etik Panitia Pemilihan Luar Negeri di Malaysia pada Pemilu 2019 yang perlu dilakukan antisipasi yakni terhadap penyebab terjadinya persoalan tersebut karena tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi pada Pemilu Tahun 2024.
    Selain itu, terdapat diskusi mengenai teknis penentuan perolehan suara calon legislatif dalam penerapan metode sainte lague dalam penentuan alokasi kursi di DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut dalam implementasi norma maupun teknis masih memiliki kendala dan hambatan sehingga menjadi menarik untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
    Issue terkait Pemilu yang armative tetap menjadi perbincangan dari setiap pelaksanaan Pemilu, tentunya diskusi mengenai impelementasi kebijakan afrmative action dalam penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat perlu dijaga dengan harapan terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 dapat diikuti oleh seluruh pihak terutama mengenai ketentuan keterpenuhan keterwakilan 30 % perempuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
    Dari sekian banyak issue yang muncul tentunya harapan dan upaya perlu tetap dijaga oleh Bawaslu untuk meningkatkan level demokrasi Indonesia, pengawasan partisipatif setidaknya masih memberikan jawaban terhadap kompleksitas Pemilu, karena sejatinya seluruh masyarakat memliki peran penting untuk memastikan aspirasi dan sikap politiknya tetap terjaga dengan baik. Pada akhirnya editorial ini bertujuan untuk merangkum esensi dan luasnya konten jurnal sekaligus menetapkan respon publik untuk keterlibatan kritis dan proses diskusi di antara pembacanya.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 4 No 1 (2023)

    Dalam terbitan volume kesatu Jurnal Keadilan Pemilu tahun 2023 ini, kita menyelami lanskap keadilan pemilu yang kompleks dan berkembang. Kontributor kami, yang berasal dari berbagai latar belakang akademis dan profesional, menyajikan analisis mendalam yang menekankan tantangan kritis dan peluang dalam sistem pemilu, terutama mengarah ke dalam optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam menghadapi komplekistas Pemilu 2024. Topik-topik yang dibahas dalam volume ini, dari kerumitan pengelolaan data pemilih hingga nuansa penegakan hukum pemilu, mencerminkan interaksi dinamis antara teknologi, hukum, dan demokrasi. Artikel-artikel, seperti penyelidikan terhadap dampak kejahatan siber terhadap keamanan data pemilu dan pemeriksaan kritis terhadap batas usia calon presiden, memberikan gambaran komprehensif tentang isu-isu mendesak yang dihadapi sistem pemilu saat ini. Selain itu, diskusi meluas melewati batas konvensional untuk mengeksplorasi peran militer dan polisi dalam menjamin netralitas pemilu dan implikasi uang digital dalam kampanye politik. Setiap artikel berkontribusi pada pemahaman yang lebih luas tentang mekanisme yang diperlukan untuk menjaga integritas pemilu dan demokrasi. Saat kami menyajikan volume ini kepada pembaca, kami berharap untuk menumbuhkan apresiasi yang lebih dalam terhadap kompleksitas keadilan pemilu dan mendorong diskusi yang lebih berinformasi dan mengajak pembaca terlibat dalam mencapai pemilihan yang adil dan transparan. Banyaknya tantangan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu yang signifikan, namun melalui wawasan dan komitmen kolektif, kemajuan dapat dicapai. Pada akhirnya editorial ini bertujuan untuk merangkum esensi dan luasnya konten jurnal sekaligus menetapkan respon publik untuk keterlibatan kritis dan proses diskusi di antara pembacanya.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 3 No 2 (2022)

    Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam konteks pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu telah melakukan deteksi dini potensi pelanggaran melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dengan adanya IKP, Bawaslu beserta jajaran secara kelembagaan memiliki peran untuk melakukan optimalisasi upaya pencegahan secara optimal, terutama melalui pendekatan ilmiah. Hal tersebut sebagaimana tersaji dalam artikel Jurnal Keadilan Pemilu Volume 2 Tahun 2022. Artikel berjudul Implementasi Konsep Cegah, Awasi, Tindak Dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilu 2019 (Studi Empiris Provinsi Jawa Barat) menguraikan metode pencegahan pelanggaran Netralitas ASN melalui konsep Cegah, Awasi, Tindak. Selanjutnya dengan isu yang sama terdapat artikel berjudul Strategi Komunikasi Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara: Aplikasi Model P-Procesyakni metode pencegahan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan pendekatan strategi komunikasi model P-Proces.

    Selanjutnya, penerapan strategi komunikasi publik dalam Pemilu menjadi hal menarik sebagai studi komparatif bagi jajaran pengawas Pemilu. Artikel berjudul Strategi Komunikasi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Mewujudkan Pendidikan Politik Generasi Z di Kota Makassar dan artikel berjudul The Implications Of Political Engagement To The Campaign Substance On Twitter (Case Study Of Depok City Regional Head Election 2020 In Indonesia) menjelaskan strategi komunikasi bagi pemilih Pemula oleh KPU Kota Makasar dan penggunaan platform media sosial twitter dalam kampanye Pemilu di Kota Depok. Kemudian artikel berjudul Menguatkan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 menjelaskan pentingnya partisipasi perempuan dalam menghadapi Pemilu.

    Selain artikel diatas, dalam konteks penegakan hukum Pemilu terdapat artikel berjudul Problematika Dualisme Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menambah daftar kajian sebagai bentuk penguatan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaiakan sengketa proses Pemilu. Lebih lanjut, artikel berjudul Penanganan Pelanggaran Administratif Dalam Tahapan Verikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Sebagai Upaya Menjaga Kualitas dan Integritas Pemilu Tahun 2024 menggambarkan proses pelaksanaan kewenangan penanganan pelanggaran administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Artikel berjudul Penerapan Sanksi Tindak Pidana Khusus Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Indramayu mendeskripsikan penjatuhan sanksi Pidana seabagai bahan reeksi untuk direnungkan dan diberikan penilaian atas perkembangan tindak pidana pemilu dan Pemilihan dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 3 No 1 (2022)

    Menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 pada era post-truth menjadi problem yang cukup kompleks bagi Indonesia. Isu post-truth yang menjadi diskursus dalam studi komunikasi politik menjadi menarik dan cukup relevan untuk dianalisis dalam memahami kompleksitas permasalahan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Hal tersebut sebagaimana tersaji dalam artikel Jurnal Keadilan Pemilu Volume 3 No 1 Tahun 2022. Artikel berjudul Pentingnya Mengawasi Kampanye Digital secara garis besar menggambarkan urgensi pengawasan kampanye digital di era post-truth yang memiliki potensi penyebaran isu hoax dan politik identitas melalui media sosial. Selanjutnya artikel berjudul Komunikasi Strategis JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) melalui pendekatan strategi komunikasi publik yang memberikan gambaran bagi Bawaslu dalam mensosialisasikan regulasi hukum Pemilu kepada publik melalui JDIH. Kemudian artikel berjudul Perempuan dan Politik Bukan Sekedar Kuota 30% menelaah dengan tajam partisipasi perempuan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

    Selanjutnya dalam bentuk penguatan kewenangan dalam penegakan hukum Pemilu artikel berjudul Kebijakan Hukum Pidana dalam Penegakan Hukum Tindak Pemilu menjelaskan secara terperinci mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Selain itu, artikel berjudul Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Pemilu menjelaskan konsep penyelesaian pidana Pemilu melalui keadilan restoratif yang bertujuan untuk memberikan bentuk keadilan dan pemulihan kepada korban, dengan mendudukan pelaku dan korban setara dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, artikel Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Prespektif Sejarah Hukum menelaah latar belakang serta perkembangan pengaturan penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia.

    Selain artikel diatas, artikel berjudul Konsep Perlindungan Data Pribadi dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 menjelaskan bagaimana mekanisme hukum terhadap pengawasan tahapan Pemilu terhadap penggunaan data pribadi. Artikel berjudul Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Mengawal Kontestasi Pemilu 2024 menggambarkan persiapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 sebagai bentuk kesiapan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Kedelapan artikel pada Jurnal Keadilan Pemilu Volume 3 No 1 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa pembaharuan dalam studi kepemiluan Indonesia.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 2 No 2 (2021)

    Pembaca yang budiman, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Bawaslu Jawa Barat dapat menerbitkan kembali Jurnal Keadilan Pemilu, kali ini bertemakan “Problematika dan Tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”.  Dari hari kehari menjelang perhelatan elektoral Tahun 2024 banyak sekali diskursus yang muncul, hal tersebut diketahui bahwa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia karena akan dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama. Berkaca pada kondisi objektif pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 yang masih banyak menyisakan masalah, tentunya Bawaslu dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu harus bersiap diri.

    Disamping masalah-masalah yang timbul pada Pemilu 2019 seperti halnya beban kerja penyelenggara, problem teknis penyelenggaraan, electoral fraud dan problem penegakan hukum Pemilu. Lebih lanjut terdapat tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diprediksi akan muncul yakni mengenai mekanisme penanganan pelanggaran yang berbeda dalam Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan dimungkinkan masih dalam situasi pandemi covid-19, problematika pencalonan kepala daerah, kategori pemilih dan teknis pemutakhiran data pemilih dan rekruitmen penyelenggara Pemilu.

    Berdasarkan problematika dan tantangan tersebut Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan atributif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu tentunya perlu melakukan penguatan kelembagaan. Hal tersebut salah satunya dengan melakukan publikasi ilmiah sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan proyeksi Pemilu 2024 baik berupa masukan dari akademisi dan praktisi sesuai bidang keilmuannya maupun dalam bentuk catatan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, yang kemudian diharapkan memiliki manfaat baik secara teoritis maupun praktis dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 2 No 1 (2021)

    Mengahadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara konsisten terus menggalakan kegiatan pencegahan melalui gerakan pengawasan partisipatif, hal tersebut disadari Pemilu dan Pemilihan bukan sekedar ajang seremonial lima tahunan yang harus menafikan partisipasi masyarakat. masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan elektoral.

    Disamping itu secara normatif  undang-undang memandatkan  bagi Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu”.

    Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran elektoral, terlebih dengan terpilihnya Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai President Global Network on Electoral Justice periode 1 Januari 2022 – 31 Desember 2023 menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu yang kemudian membuka cara pandang bahwa lembaga ini bukan hanya sebagai alat pelengkap demokrasi, tetapi lembaga yang diharapkan menghentikan atau mengurangi setiap potensi kecurangan, serta mencegah dan menindak kerusakan proses demokrasi.

    Berkaca dari kompleksitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terdahulu, dalam melakukan pengawasan Bawaslu perlu mendapatkan dukungan banyak pihak. Tanpa dukungan yang memadai dari berbagai pihak tentu pelaksanaan tugas pengawasan menjadi kurang efektif. Kontribusi masyarakat sangat membantu bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnnya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam mendapatkan dukungan masyarakat tentunya Bawaslu harus senantiasa menciptakan inovasi program mengingat banyaknya segmentasi dengan masing-masing dinamika yang terdapat pada setiap kelompok masyarakat.

    Dengan demikian pengawasan partisipatif selain menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan elektoral juga dapat memberikan pendidikan politik. Kehadiran pengawasan oleh masyarakat yang massif secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara Pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil, hal tersebut kemudian akan menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang yang berintegritas.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 1 No 3 (2020)

    Pandemi Covid-19 telah membuat pertimbangan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi persoalan yang cukup sulit lantaran faktor risiko kesehatan yang mungkin terjadi. Pada 9 Desember 2020 lalu, pilkada serentak akhirnya dilaksanakan setelah pertimbangan yang cukup panjang.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya menghadapi sejumlah tantangan-tantangan baru terkait konteks pandemi. Dalam aspek regulasi, dikeluarkannya Perpu No. 2 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020 tergolong terlalu mepet sehingga KPU harus membuat peraturan-peraturan turunan dengan waktu yang singkat. Dalam aspek partisipasi pemilih, KPU memiliki tugas lebih agar target partisipasi pemilih tercapai. Pemilihan tanggal penyelenggaraan Pilkada juga menjadi tantangan bagi KPU. Pasalnya, pelaksanaan Pemilihan yang biasanya diadakan di pertengahan tahun kini dilaksanakan di akhir tahun dengan faktor cuaca yang berbeda. Di beberapa lokasi, situasi banjir menjadi halangan penyelenggaran Pilkada dan pengantaran logistik tidak terjadi tepat waktu lantaran adanya halangan cuaca.

    Di sisi lain, Bawaslu juga mengalami hal yang serupa dengan KPU. Berkaitan dengan protokol kesehatan, Bawaslu telah melakukan tindakan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan-tindakan para pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan seperti pendaftaran pasangan calon yang berkerumun dan kampanye yang melebihi jumlah batas maksimal. Selain itu, Bawaslu juga mengawasi tempat pemungutan suara yang belum difasilitasi dengan tempat cuci tangan dan fasilitas sejenis terkait protokol kesehatan. Dalam hal ini setidaknya KPU dan Bawaslu saling bekerja sama dan mengingatkan dalam penyelenggaraan pemilu yang ideal dan kondusif.

    Sementara itu, beberapa pihak mengklaim bahwa penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 ini  jauh lebih baik dan siap daripada kekhawatiran publik dan berbagai pihak dalam konteks pandemi Covid-19. Hasil analisis big data terhadap media massa dan media sosial menemukan bahwa terdapat keraguan publik terhadap pengadaan pilkada di tengah pandemi ditambah dengan rekomendasi organisasi kelompok masyarakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada. Selain hasil riset big data juga menunjukkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) mengalami persoalan-persoalan terkait aspek netralitas yang salah satunya ASN dengan kontrol wilayah seperti camat, lurah dan seterusnya memiliki potensi tidak netral dan demikian pula dengan aktivitas penggunaan media sosial miliki para ASN. Pada akhirnya, topik Covid-19 sangat mendominasi pemberitaan baik di media massa maupun media sosial. Hal ini pun berdampak pada hal-hal seperti program-program paslon yang tenggelam di balik isu tersebut sehingga tidak menjadi perhatian publik.

    Tingginya partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 menjadi indikasi bahwa pemilih Indonesia loyal serta kooperatif dalam mendukung agenda elektoral. Meski demikian, perlu dikaji lebih lanjut mengenai suara yang telah diberikan apakah berdasarkan dengan kesadaran atas implikasi pada pemilih, masyarakat, atau daerah. Karena dalam prinsipnya, memilih bukan sekadar aktivitas prosedural, melainkan juga memiliki makna substansial. Hal tersebut menjadi modalitas demokrasi yang sangat luar biasa. Sehingga kemudian kita tidak bisa mundur ke belakang dengan realita sosial masyarakat kita hari ini bahwa agenda pemilu, agenda demokrasi elektoral sudah menjadi bagian integral dari masyarakat.

    Dalam prakteknya masih terdapat ekspetasi publik yang tidak terwadahi oleh penyelenggara Pilkada. Semisal soal ketegasan sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Lebih lanjut, terkait nihilnya metode pemungutan suara khusus di tengah pandemi. Padahal negara-negara maju sudah memiliki beragam macam metode khusus untuk meminimalisir penularan virus. Seperti misalnya mengirimkan suara melalui pos, menggelar pemungutan suara lebih awal ataupun penghitungan suara dengan mengandalkan teknologi. Hal tersebut yang menjadi evaluasi mendasar. Sehingga ke depan besar harapan agar Undang-Undang Pilkada  harus lebih didesain adaptif untuk mengantisipasi situasi pandemi.

    Uraian catatan tersebut merupakan gambaran realita penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, kemudian dalam konteks penegakan hukum Pilkada muncul beberapa isu aktual yang tidak kalah menarik menjadi bahan evaluasi dan proyeksi dalam pelaksanaan elektoral yang akan datang, yakni terkait dengan Optimalisasi pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam proses pengawasan dan penegakan hukum Pilkada, hal tersebut kemudian akan disajikan kepada pembaca dalam bentuk rumusan issue update untuk membangun keselarasan dinamika politik, hukum dan demokrasi yang berkembang dalam proses penyelenggaraan Elektoral.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 1 No 2 (2020)

    Dalam Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sesuai ketentuan tersebut “adil” merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, asas tersebut haruslah menjiwai system pemilu yang terdiri dari hukum pemilu (electoral law) maupun proses penyelenggaraan pemilu (electoral process).

    Diadopsinya asas “adil” dalam norma konstitusi terkait pemilu menunjukkan bahwa perwujudan negara hukum yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 haruslah dilakukan secara berkeadilan. Peralihan sekaligus pelaksanaan kekuasaan tertinggi negara yang berada di tangan rakyat tidak boleh dilakukan secara tidak fair. Dalam arti, kehendak atau suara rakyat dalam pemilu jangan sampai dikhianati dengan cara-cara membelokkannya menjadi kehendak elit secara curang, baik melalui tipu daya penyusunan aturan pemilu maupun melalui pelaksanaan pemilu dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut ukuran hukum dan moral.

    IDEA mencatat bahwa keadila pemilu keadilan pemilu mencakup sarana dan mekanisme yang terkandung dalam tiga elemen, yaitu pencegahan terhadap sengketa pemilu (preventif of electoral disputes), penyelesaian terhadap sengketa pemilu (resolution of electoral disputes), dan alternatif penyelesaian sengketa pemilu diluar mekanisme yang ada (alternative of electoral disputes). Penyelesaian terhadap sengketa pemilu dapat dibagi kedalam dua hal, yaitu koreksi terhadap kecurangan melalui electoral challenges dan hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administratif  maupun pidana.

    Terhadap konsep keadilan pemilu sebagaimana yang telah diuraikan di atas lebih lanjut Ramlan Surbakti mengemukakan tujuh kriteria yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Tujuh kriteria tersebut adalah: 1) kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan; 2) kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas ppemilu demokratis; 3) persaingan bebas dan adil antarkontestan pemilu; 4) partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan pemilu; 5) badan penyelenggara pemilu yang professional, independen dan imparsial; 6) integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu; 7) penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

    Dalam konteks penyelenggaraan elektoral tidak akan pernah lepas dari tahapan penting yakni tahapan kampanye, konsentrasi seluruh kontestan peserta pemilu tercurah pada tahapan tersebut. Dalam kampanye terdapat empat faktor yang memegang peran penting, yaitu Pasangan Calon, program kerja, organisasi kampanye (tim pemenangan) dan sumber daya (uang untuk mendanai kampanye). Bahkan seorang pakar politik berpendapat bahwa uang saja tidak cukup, tapi uang sangat berarti bagi keberhasilan kampanye. Uang menjadi penting karena kampanye memiliki pengaruh pada hasil Pemilu dan kampanye tidak akan berjalan tanpa ada uang.

    Uang adalah faktor penting bagi kekuatan politik dalam memenangi kekuasaan atau tetap mempertahankan kekuasaan. Karena uang tidak terdistribusi secara merata, akibatnya kekuasaan juga tidak terdistribusi secara merata dalam masyarakat. Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah “bagaimana dan dari siapa peserta elektoral memperoleh dana serta bagaimana membelanjakan dana kampanyenya. Dana kampanye mencakup semua dana yang diterima dan dikeluarkan untuk mengkampanyekan kandidat/Pasangan Calon dalam rangka membangun keterpilihan.

    Pengaturan dana kampanye sebagaimana dikutip oleh Minan (2013) setidaknya harus memuat prinsip-prinsip menjaga kesetaraan bagi peserta Pemilu (political equality), membuka kesempatan yang sama untuk dipilih (popular participation), mencegah pembelian nominasi, pencukongan calon, dan pengaruh contributor/interest group terhadap calon (candidacy buying), membebaskan pemilih dari tekanan kandidat atau partai dari iming-iming dukungan keuangan (vote buying) serta mencegah donasi illegal atau dana hasil korupsi atau kejahatan lainnya. Pengaturan dana kampanye diperlukan  agar pelaksanaan kampanye berjalan efektif dan tidak terjadi persaingan yang tidak sehat diantara Peserta Pemilihan.

    Pada tataran empirik mewujudkan pemilu yang berintegritas bukanlah perkara sederhana dan mudah Bahkan, upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas telah menjadi isu popular dan menjadi perhatian banyak pihak. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya fakta empirik terkait banyaknya penyelenggaraan pemilu yang diwarnai oleh berbagai kasus kecurangan dan pelanggaran (electoral fraud).

    Dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta ancaman berbagai bentuk pelanggaran pemilu, jurnal ini secara khusus akan mendiskusikan tentang Pengawasan Dana Kampanye, Biaya Politik Tinggi, dan Politk Transaksional. Oleh karena itu, dialektika konsep dan teori akan dibahas secara komprehensif dari berbagai sumber, harapannya pembahasan yang disajikan dalam Jurnal Keadilan Pemilu volume ke- 2 yang ada dihadapan pembaca dapat memberikan kontribusi dalam diskursus kepemiluan sekaligus menjadi salah satu referensi bagi seluruh stakeholder untuk memperbaiki penyelenggaraan elektoral di Indonesia kedepan.

  • Jurnal Keadilan Pemilu
    Vol 1 No 1 (2020)

    Pembaca yang budiman, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Bawaslu Jawa Barat dapat menerbitkan edisi perdana Jurnal Keadilan Pemilu. Banyak kalangan yang meragukan terkait keberlangsungan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, apakah seluruh rangkaian pilkada akan berjalan dengan demokratis dan berkeadilan mengingat diselenggarakan ditengah pandemic Covid-19, hal tersebut tentunya menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilihan terlebih bagi Pengawas Pemilu. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang harus memastikan bahwa Pilkada ditengah Pandemi harus tetap berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil serta harus senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan petugas, peserta, dan pemilih.

    Dalam menjawab tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Lanjutan Serentak Tahun 2020 perlu kesiapan KPU dan Bawaslu terutama terkait dengan proses digitalisasi elektoral. Wacana digitalisasi elektoral sudah sejak lama muncul seperti halnya terkait dengan e-voting (Pemungutan Suara Elektronik) atau yang sedang hangat diper bincangkan terkait dengan rencana penggunaan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara menggunakan teknologi (Sirekap).

    Berdasarkan hal tersebut untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berkeadilan perlu diiringi dengan upaya Bawaslu dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas digitalisasi penegakan hukum elektoral. Berdasarkan hal tersebut sejatinya banyak keuntungan yang diperoleh dari proses digitalisasi, namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan digitalisasi hukum di Indonesia. Wacana digitalisasi penegakan hukum elektoral masih menjadi perdebatan sehingga harus dikaji secara serius agar dapat dilaksanakan pada Pemilu di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum Pemilu Bawaslu harus memeriksa, mengkaji, menindaklanjuti dan memantau kasus Pemilu agar sesuai dengan prosedur dan peraturan. Lebih daripada itu untuk menjamin kualitas penegakan hukum Pemilu dibutuhkan profesionalitas dan integritas penyelenggara Pemilu termasuk kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan teknis digitalisasi penegakan hukum elektoral.