PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU DALAM TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU SEBAGAI UPAYA MENJAGA KUALITAS DAN INTEGRITAS PEMILU TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.386Kata Kunci:
Elections, Handling of Administrative Violations, Verification of Political Parties, Pemilu, Penanganan Pelanggaran Administratif, Verifikasi Partai PolitikAbstrak
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu berperan dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sejak tahapan awal hingga tahapan akhir. Penyelenggaran Pemilu diawali dengan tahapan yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu yang berpedoman pada prinsip kepastian hukum sehingga tidak dibenarkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan apapun kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya kepastian hukum atau suatu norma berlaku merupakan dasar asas legalitas. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Undang-Undang; menganalisis Peran Bawaslu Dalam Penanganan Dan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu; menganalisis Permasalahan Hukum Dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Dalam Pemilu. Penanganan pelanggaran hukum administrasi berupa kesesuaian tata cara, prosedur, atau mekanisme harus benar-benar dijaga, termasuk terhadap pelanggarannya harus dilakukan dengan penanganan yang berintegritas, akuntabel, dan berkualitas. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu seharusnya dapat dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan dengan menciptakan penanganan pelanggaran dan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum; Nurfaqih Irfani; 2020
Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu; Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 2019; hlm. 29.
Iqbal Nasir, Analisis Hukum Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu/Pemilihan, Jurnal Khazanah Hukum, Program Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati, Kota Bandung Jawa Barat, Hlm 48. Diakses tanggal 22 November 2022, pukul 14.30 WIB dalam https:// journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7689/4041.
Moento, P. A. (2020). Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2019. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2 (1), Hlm 35–47
Surya Dua Artha Simanjuntak, Pemilu 2024, KPU Ungkap 6 Permasalahan Verifikasi Administrasi Parpol, diakses melalui https://kabar24.bisnis.com/read/20220823/15 /1569608/ pemilu-2024-kpu-ungkap-6-permasalahan-verifikasi-administrasi-parpol, pada 5 November 2022.
Oliver Joseph dan Frank McLoughlin, Electoral Justice System Assessment Guide, International IDEA, Stockholm, 2019, h. 9 dan baca juga Ayoub, Ayman & Andrew Ellis (Ed.), Electoral Justice: The International IDEA Handbook. International IDEA. Stockholm, 2010.
Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Jakarta: Gema Insani Press, 1996, h. 204.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Sutarno
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.