IMPLEMENTASI KONSEP “CEGAH, AWASI, TINDAK” DALAM PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PEMILU 2019 (STUDI EMPIRIS PADA PROVINSI JAWA BARAT)

Penulis

  • Abdullah Bawaslu Provinsi Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.380

Kata Kunci:

ASN, Pelanggaran Netralitas, Kewenangan Bawaslu

Abstrak

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu persoalan yang selalu muncul pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Meskipun, Pemerintah telah membuat ragam regulasi untuk membatasi keterlibatan ASN dalam segala bentuk kegiatan politik, perilaku tidak netral masih saja terjadi. Hasil pengawasan pada Pemilu 2019 lalu, di provinsi Jawa Barat terdapat 20 (dua puluh) perkara pelanggaran Netralitas ASN terjadi di 12 (dua belas) Kabupaten/Kota. Seluruh perkara pelanggaran Netralitas ASN telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan ditindaklanjuti dengan penerusan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu Provinsi. Pengawas Pemilu seluruh tingkatan melakukan upaya pengawasan Netralitas ASN sesuai mandat yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dengan menerapkan konsep “Cegah, Awasi, Tindak” untuk mengatasi masalah pelanggaran netralitas ASN. Tupoksinya mengawasi keterlibatan ASN dalam segala bentuk kegiatan Kampanye, Mencegah terjadinya pelanggaran Netralitas ASN, dan menindak ASN yang menguntungkan/merugikan Peserta Pemilu. Penelitian ini mendasarkan kepada landasan pemikiran bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dalam kegiatan politik.

Biografi Penulis

Abdullah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Referensi

Anak Agung Adi Lestari, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati. Pengaturan Birokrasi Aparatur Sipil Negara yang Netral dan Bebas dari Intervensi Politik. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 12 Tahun 2020.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Efektifitas Penegakan Hukum Pemilu; Potret Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Barat, 2019.

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Volume 1 Nomor 1, Desember 2018.

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pengawasan Penegakan Netralitas Impartiality Aparatur Sipil Negara. Edisi Kedua, Desember 2019.

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Strategi Pengawasan Penegakan Netralitas Impartiality Aparatur Sipil Negara. Volume 2 Nomor 4, Desember 2019.

Fritz Edward Siregar. Aparatur Sipil Negara dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada. Jakarta: Konstitusi Press.

Oktober 2020.

M.Fadlan Irfan Darmawan, Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Politik, Varia Hukum, Volume 3 Nomor 2, Juli 2021.

Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III, Lembaga Administrasi Negara. Optimalisasi Pengawasan Netralitas ASN, Desember 2018.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan

Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-01

Cara Mengutip

Abdullah. (2022). IMPLEMENTASI KONSEP “CEGAH, AWASI, TINDAK” DALAM PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PEMILU 2019 (STUDI EMPIRIS PADA PROVINSI JAWA BARAT). Jurnal Keadilan Pemilu, 3(2), 1–19. https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.380