TRANSPARANSI PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN TAHUN 2020

Penulis

  • Abdullah Bawaslu Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.172

Kata Kunci:

transparansi, dana kampanye, pilkada 2020

Abstrak

Kampanye Pemilihan melibatkan pendanaan yang cukup besar. Pasangan Calon dapat menerima sumbangan dalam jumlah yang tidak terbatas. Pada kondisi tersebut Pasangan Calon tidak menjelaskan siapa donatur pribadinya. Apalagi laporan dana kampanye yang dilaporkan tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya dari dana kampanye Pasangan Calon. Masih terdapat kemungkinan belanja politik terselubung tidak dapat diungkap melalui pelaporan dana kampanye yang sudah diatur oleh Peraturan KPU. Prinsip pokok pengelolaan dana kampanye sebetulnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tetapi, transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye masih belum terwujud, sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi kewajaran atas masuk dan keluarnya uang dalam laporan dana kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020. Pengawas Pemilihan tidak diberikan akses dan kewenangan komperehensif terhadap material pendukung laporan dana kampanye, sehingga belum cukup optimal untuk mengungkap persoalan dana kampanye lebih mendalam. Fungsi audit dana kampanye untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye juga perlu terus diperkuat, tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap format pelaporan saja, tetapi memeriksa kesesuaian aktifitas kampanye dengan apa yang dicatat dalam laporan dana kampanye Pasangan Calon.

Referensi

Buku/Jurnal

Abdullah Dahlan dkk, Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, Cetakan 1, 2014.

Ade Irawan, Abdullah Dahlan, Apung Widadi, Korupsi Pemilukada, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, Cetakan 1, 2013.

Didik Supriyanto, Lia Wulandari, Basa-Basi Dana Kampanye: Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu. Jakarta: Yayasan Perludem, Cetakan 1, 2013.

Didik Supriyanto, Lia Wulandari, Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Transparansi, Partisipasi dan Demokrasi: Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kampanye, Jakarta: Perludem, Jurnal#5, Februari 2013.

Elih Dalilah dkk, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Benturan Kepentingan pada Pendanaan Pilkada, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019.

Hermansyah Putra, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, dipublikasikan Desember 2018.

Veri Junaidi dkk, Jurnal Pemilu & Demokrasi, Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna, Jakarta: Perludem, Jurnal#3, Mei 2012.

Wegik Prasetyo, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

Peraturan BAWASLU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Data Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota

Dokumen Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Tahun 2020 dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok.

Unduhan

Diterbitkan

2020-09-16

Cara Mengutip

Abdullah. (2020). TRANSPARANSI PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN TAHUN 2020. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 61–76. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.172