PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN INDRAMAYU

Penulis

  • Carto Bawaslu Kabupaten Indramayu
  • Riva Rachmi Kusumah Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra, Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.387

Kata Kunci:

Law Enforcement, Electoral Crime, Legal Certainty, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilihan, Kepastian Hukum

Abstrak

Penegakan hukum suatu proses atau upaya untuk menegakkan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penegakan hukum terhadap Netralitas Kepala Desa merupakan salah satu tantangan bagi Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemlihan Kepala Daerah Tahun 2020. Penerapan sanksi netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Indramayu dirasa tidak bisa memberikan efek jera mengingat muatan norma dalam regulasi serta penerapan sanksi oleh Penegak Hukum dirasa tidak maksimal. Penlitian ini akan membahas mengenai Penentuan dan Penerapan Unsur-unsur netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indaramyu dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN.Idm. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu mendalami kaidah atau aturan hukum sebagai sistem yang terkait dengan peristiwa hukum tertentu.

Biografi Penulis

Carto, Bawaslu Kabupaten Indramayu

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu

Riva Rachmi Kusumah, Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra, Indramayu

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Wiralodra, Indramayu

Referensi

Buku

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, diakses 12 Juni 2021, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Cetakan ke-1, Kecana Prenadamedia, Jakarta, 2018

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undnag Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Sumber Lainya

Nur Rohmi Aida, 2020, kompas.com, “Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020”, diakses pada tanggal 18 Juni 2021 https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/05/193100165/berikut-daftar-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-9-desember-2020?page=all

https://bkpsdm.malangkab.go.id diakses pada tanggal 06 April 2022 Pukul 00.53 WIB.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-01

Cara Mengutip

Carto, & Riva Rachmi Kusumah. (2022). PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN INDRAMAYU. Jurnal Keadilan Pemilu, 3(2), 93–101. https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.387