PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v4i1.418Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Politik Hukum, Pidana Pemilihan Umum, General Elections, Legal Politics, General Election CrimesAbstrak
Money politics is one of the offenses regulated in election crimes. Whatever the amount and whatever form, money politics remains dangerous because it has an impact on the quality of democracy. The determination of money politics as a form of criminal act shows the desire of legislators to prevent money politics in elections. In fact, money politics is increasingly common and is even considered inseparable from elections. The specifications of this research are descriptive-analytical, to describe the phenomena and legal facts of money politics that occurred in the Indonesian elections. The research approach uses normative juridical. The results of the research show that law enforcement against criminal acts of money politics has not been effective. Problems in law enforcement are found in 3 (three) things, namely legal substance which is limited to the target perpetrator, understanding and consistency of law enforcement officials at election law enforcement centers in handling money crimes, as well as guaranteeing political education and public legal awareness.
Referensi
Abdurrahman, Dampak Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan, AWASIA Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Vol. 1, No. 2, 2021.
Affan Gaffar, Politik Indonesia, Transaksi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000.
Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Dampak Politik Uang Terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vol. 5 No.1.
Aspinall, E. dan M. Sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, Yogyakarta: Polgov, 2015.
David Estlund, The Oxford Handbook of Political Philosophy, New York: Oxford University Press, 2012.
Ellya Rosama, Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jurnal TAPIs, Vol.12 No.1, 2016.
Fortunatus Hamsah Manah, https://rumahpemilu.org/politik-uang-dan-solusinya-dalam-hukum/ diunduh tanggal 22 Desember 2023.
Franz Magnis Suseno, Mencari Sesosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Hariman Satria, Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, Vo. 5 No. 1.
I Wayan Febrianto; Ida Ayu Putu Widiati; dan Luh Putu Suryani, Analisis Penanganan Politik Uang Ditinjau Dari Undang-Undang Pilkada, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.1 No.2, 2020.
Sriyanto, I., Praktik Politik Uang Dalam Perspektif Hukum Pidana, 2003, Lex Jurnalica, Vol.1, No.1.
Jeffri Arlinandes Chanda, M. dan Jamaludin Ghafur, Peranan Hukum dalm Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas, 2020, Wajah Hukum, Vo. 4, No. 1.
Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum, Malang: Bayu Media, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Marcus Mietzner, Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian, Inggris: National University of Singapore Press, 2013.
Miriam Budiardo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Muten Nuna dan Roy Marthen Moonti, Kebebasan Hak Sosial-Politik dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 4 No. 2, 2019.
Perhat Alfaz dan Suswanta, Bentuk dan jaringan patron-Klien Politik Uang pada Pemilu Legisltaif Tahun 2019 di Kabupaten Tasikmalaya, Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), Vol 2 No 3, 2021.
Ramon Azmi Pratama dan Dheny Wahyudi, Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Umum, Journal of Criminal, 2020, Vol. 1 No. 2.
Rusli Karim, M., Pemilu Demokratis Kompetitif, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.
Saldi Isra dan Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Depok: RajaGrafindo Persama, 2019.
Santoso Sastropoetro. Partisipasi, Komunikasi, Persuasi dan Disiplin dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Alumni,1986.
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka, Democracy: Corruption, Connections, and Money in Politics, Inggris: Cambridge University Press, 2016.
Wilma Silalahi, Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak, Depok: RajaGrafindo Persada, 2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dede Kania
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.