POLITIK HUKUM BATAS USIA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Usman Universitas Pembangunan Nasional
  • Wicipto Setiadi Universitas Pembangunan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v4i1.417

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Pemilu, Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Abstrak

This research aims to analyze juridically the legal politics of the age limit for presidential candidates in Indonesia based on the Constitutional Court's decision Number 90/PUU-XXI/2023 and what the ideal age limit for presidential and vice-presidential candidates is because this is interrelated with ongoing democracy in Indonesia and other problems. problems related to the age limit for presidential candidates in the 2004 election. The research method used is through a normative legal approach or doctrinal legal research which is aimed only at written regulations or other legal materials with an approach that results in conclusions. The law does not provide a minimum or maximum age limit for presidential candidate pairs, so the provisions of Article 169 of Law 7 of 2017 concerning Elections provide a maximum age limit of 40 (forty) years to become a presidential candidate pair which is then registered by a combination of political parties with the General Election Commission. . General for use as presidential candidate pairs, which should change the norms in article 169, not only limiting the minimum age of presidential candidate pairs, but the maximum limit should be the focus of the Constitutional Court in understanding the norms of this article, in which case the Constitutional Court is considering the option of adding new norms regarding limits. maximum age to ensure legal certainty.

Biografi Penulis

Wicipto Setiadi, Universitas Pembangunan Nasional

Dosen Pengampu pada Mata Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Perundang-undangan di Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ)

Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang- Undang Dasar Republik Indonesi Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022… Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Putusan Mahkamah Konstotusi Nomor 29/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023

Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

Naskah Akademik Kementrian Dalam Negeri pada Pembentukan Undang-undang Penyelenggara Pemilu, September 2016

BUKU

Moh. Mahfud, MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1980

Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2013

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991

A. A. Sahid Gatara, Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan, (Cet. I; Bandung : Pustaka Setia, 2008

Jurnal

Hadi Supriyanto, “Pemisahan Fungsi Kekuasaan Eksekutif dan yudikatif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume1 Nomor 1 Juli 2004

Eddy Asnawi, “Relevansi Politik Hukum dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Rangka Menuju Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum Republika Vol. 3 No.1, Tahun 2003

Internet

https://hukum.ub.ac.id/guru-besar-hukum-tata-negara-fh-ub-jelaskan-kejanggalan-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-batas-usia-capres-cawapres

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-01

Cara Mengutip

Usman, & Setiadi, W. . (2023). POLITIK HUKUM BATAS USIA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(1), 42–52. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i1.417