OPTIMALISASI KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) \ DALAM PENEGAKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA)
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.158Kata Kunci:
kewenangan bawaslu, penegakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (tsm)Abstrak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menangani pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif. Dalam pelaksanannya (law in action) kewenangan tersebut dimiliki pula oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dalam mewujudkan kepastian hukum, seyogianyalah hal tersebut diperjelas dan dipertegas terkait pelaksanaan kewenangan yang dimiliki kedua lembaga dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yang didukung data primair melalui pendekatan kasus (case approach). Secara empiric menunjukan adanya kesamaan tafsir atas pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang terjadi secara Terstruktur Sitematis Masif (TSM), terbukti dengan adanya putusan Bawaslu dan putusan MK yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya menghasilkan sanksi yang berat antara lain Pembatalan Pasangan Calon (diskualikasi) dan Pembatalan Hasil PILKADA. Merujuk kepada kondisi tersebut pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM tentunya harus menjamin kepastian hukum.
Referensi
Buku-Buku
Absar Kartabrata, Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), PASCONCERN BANDUNG. 2020
Bambang Widjojanto, Kajian Putusan MK Tentang Pemilu & Pemilukada, Jakarta, Kemitraan, 2009
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, Tahun 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif
Jurnal dan Makalah
Abdul Mukhtie Fadjar, Memahami Original Intent Makna Pelanggaran Pemilukada Yang Bersifat Sistematis, Terstruktur, dan Masif”, makalah disampaikan pada Diskusi Terbatas, tanggal 23 Maret 2011 di Mahkamah Konstitusi.
Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Bulan Maret Tahun 2012.Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/-2020
Putusan Mahkamah Agung
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 1 P/PAP/2021, dalam Perkara Hj. Eva Dwiana, S.E. – Drs. Deddy Amarullah Lawan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Absar Kartabrata
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.