PENEGAKAN KODE ETIK PENGAWAS PEMILU AD HOC SEBAGAI INDIKATOR PEMBINAAN SDM DALAM PELAKSANAAN PILKADA DEMOKRATIS

Penulis

  • H.M. Wasikin Marzuki Bawaslu Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.157

Kata Kunci:

kode etik, pengawas pemilu adhoc, pilkada demokratis

Abstrak

Tulisan ini akan melihat proses penegakan kode etik Pengawas Pemilu ad hoc Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu ad hoc. Peran Bawaslu Kabupaten/Kota ialah menjadi "hakim" sebagai bagian dari proses peradilan etik yang harus ditunjukan integritas profesinya upaya Citra "Mahkamah Etik" yang sebelumnya dilaksanakan Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap terjaga sebagai upaya penegakan demokrasi dari praktik-praktik profesi Yang menyimpang. Meskipun terbatas di ranah peradilan etika, peran yang dilakukan atau dipercayakan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani perkara dugaan malpraktik profesi di wilayah kerjanya dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dalam menjaga Citra penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Yang Demokratis.

Referensi

Buku

Didik Supriyanto, Ramlan Surbakti. Integritas Pemilu 2014, Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunnan Ilang pada Pemilu 2014, Jakarta: Kemitraan Partnersip, 2014. Dalam Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Efektifitas Penegakan Hukum Pemilu: Poiret Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 di Jawn Barat. Bandung: 2019.

Zulfikri Suleman da lam Jurnal Etika dan Pemilu, Mallkamah E tik Penyelenggara Negara di Negara Demokrasi, DKPP RI, Jakarta, 2015.

Abdul Wahid dalam Jurnal Etika dan Pemilu, Perm Mahkamall Etik dalam Mencegah Kriminalisasi Demokrasi, DKPP RI, Jakarta, 2015.

Bavvaslu Provinsi Jawa Barat, Update Rekapitulasi Data Pelanggaran Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat, dikutip dalam laporan Tanggal 1 November 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Lainnya

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Peraturan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan LJmum Kabupaten/Kota, Panifia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia

Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Website

Ida Budhiarti, Atasan Langsung Bisa Tangani Masalah Etik di Tingkat ad hoc, Dikutip dalam https://dkpp.go.id/atasan-langsung-bisa-tangani-masalah-etik-di-tingkat-ad-hoc/ pada tanggal 29 Oktober 2020, Pukul

Rahmat Bagja, Langgar Etik, Bawaslu Berhentikan 20 Pengawas Pemilu Ad Hoc, Dikutip dalam https: / / bawaslu. go.id/ id / berita/ langgar-etik-bawaslu-berhentikan-20penyelenggara-pemilu-ad-hoc pada tanggal 29 Oktober 2020, Pukul 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2020-06-01

Cara Mengutip

Marzuki, H. W. (2020). PENEGAKAN KODE ETIK PENGAWAS PEMILU AD HOC SEBAGAI INDIKATOR PEMBINAAN SDM DALAM PELAKSANAAN PILKADA DEMOKRATIS. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1), 89–98. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.157