PROBLEMATIKA SDM PENGAWAS PEMILU DAN PENTINGNYA PENGAWAS PARTISIPATIF MENGHADAPI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Penulis

  • H.M. Wasikin Marzuki Bawaslu Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.146

Kata Kunci:

human resource (hm) problems, participatory supervision

Abstrak

The incompatibility of the number of election supervisory personnel with a heavy workload is a human resource (HR) problem that must be addressed in the run-up to the 2024 General Elections and Simultaneous Elections. In addition, the room for evaluating the institutional governance of election organizers through the revision of the Election Law has been closed. This issue is certainly a challenge that Bawaslu must address by improving the quality of human resources and expanding the role of the community so that they are more actively participating in election supervision to create an honest, fair, and quality electoral process. Participatory supervision can be a solution to Bawaslu's problems related to the incompatibility of human resources in facing the 2024 General Elections and Simultaneous Elections.

Referensi

Buku-Buku

Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Membangun Pengawasan Partisipatif. Bandung: Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. 2016.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Daftar Inventarisir Masalah (DIM) hukum menghadapi Pemilu dan

Pemilihan 2024, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu

Kabupaten/Kota. 2021.

Marzuki Wasikin. Pengawasan Pilkada Serentak: Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Jawa Barat, 2016

Suprianto Didik. Menata Ulang Jadwal Pilkada:Menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Jakarta: Penerbit Yayasan Perludem. 2013.

Suswantoro Gunawan. Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta: Erlangga. 2015. _________________. Mengawal Penegak Ddemokrasi: Dibalik Tata Kelola Bawaslu & DKPP, Jakarta: Erlangga, 2016

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perbawaslu 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbawaslu 19 Tahun 2017 ttg Pembentukan, Pemberhentian dan PAW Bawaslu Prov, Kab/Kota, Panwascam, PKD, PPLN, PTPS);

Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota Panwascam, PKD, PPLN, PTPS)

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-05

Cara Mengutip

Marzuki, H. W. (2021). PROBLEMATIKA SDM PENGAWAS PEMILU DAN PENTINGNYA PENGAWAS PARTISIPATIF MENGHADAPI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 57–66. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.146