KESIAPAN SEKRETARIAT BAWASLU JABAR DALAM MENGHADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Penulis

  • Eliazar Barus Bawaslu Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v2i2.140

Kata Kunci:

readiness, service, election, human resources

Abstrak

Bawaslu's readiness is always tested by being faced with problems of election violations. This makes the election supervisory agency, in this case, the General Supervisory Agency (Bawaslu), have to work hard to deal with each of these problems. The General Supervisory Agency (Bawaslu) frequently faces many problems in the implementation of election supervision, one of which is the problem of systems and human resources. This paper employs a qualitative method in order to describe and analyze phenomena, events, social activities, attitudes, beliefs, perceptions, and thoughts of individuals or groups of people. This study also makes use of secondary data sources derived from all literature pertaining to the General Supervisory Agency (Bawaslu) of West Java Province. The conclusion of this paper is that the preparedness of West Java's General Supervisory Agency (Bawaslu) Secretariat for the 2024 General Election can be seen through ve aspects: tangibles, dependability, responsiveness, assurance, and empathy. Based on the examination of these various aspects, it is possible to conclude that the General Supervisory Agency (Bawaslu) Secretariat's readiness for the 2024 election includes the dimensions of human resource readiness, system or procedure readiness, and facilities and infrastructure readiness.

Referensi

Ja'far, M. 2018, 'Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu'. Madani Legal Review, Vol. 2, No. 1, hh. 59-70.

Limbong, A. S, 2021, 'Kinerja Badan Pengawasan Pemilu Kota Batam Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 Di kota Batam', Doctoral dissertation, Prodi Administrasi Negera

Muhammad Yasin, S. H, 2019. 'Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu', Perihal Penegakan Hukum Pemilu, hh. 141.

Selvi Rianti, Z. R., & Yuliani, F, 2019, 'Kualitas Pelayanan Publik'. Jiana (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), Vol. 15. No. 3, hh. 412-419.

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2017. Metode Penelitian Pendidikan, Cet.12 . Remaja Rosdakarya, Bandung.

Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 090/PR.03.00/K.JB/11/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Permohonan Kebutuhan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Surbakti, R., & Fitrianto, H, 2015, 'Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu'.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan

Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Yusup Kurnia, 2021, dalam paparannya yang berjudul “Tantangan dan Strategi Pengawasan serta Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”

Website:

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/03/27/berapa-jumlahdaftar-pemilih-tetap-pemilu-2019, diakses pada 04 Januari 2022

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-08

Cara Mengutip

Barus, E. (2021). KESIAPAN SEKRETARIAT BAWASLU JABAR DALAM MENGHADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(2), 90–99. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i2.140