PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v2i2.139Kata Kunci:
problems/challenges, dispute resolution, elections, year 2024Abstrak
The General Elections held in 2024 represent the rapid development of democracy in Indonesia. Simultaneity in the same year, combined with uctuations in the community's economy, social, and cultural life, has the potential to give rise to numerous disputes over the election process, which is more varied. As a result, it is necessary to map out the issues and challenges of dispute resolution in the 2024 General Election and Election Process, as well as strategies for resolving them. Despite regulatory discord, the quantity and quality of resources in the ranks of election supervisors, and the fulllment of facilities and infrastructure in resolving disputes in the election/election process, there are still obstacles in practice. As a result, in preparation for the 2024 General Election, an internal strategy in the form of regulatory harmonization, increasing the number and quality of election supervisors, and completing facilities and infrastructure for handling disputes at the General Supervisory Agency (Bawaslu) is required. as well as external strategies to maximize the function of socializing regulations and build understanding among stakeholders to improve the quality of Indonesian democracy.
Referensi
Sumber Buku, Publikasi dan Karya Tulis Ilmiah
Alan Wall, dkk, Desain Penyelenggara Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA, Swedia: International IDEA, 2006.
Document of the Copenhagen Meeting of the Conference on the Human Dimension of the CSCE Copenhagen 1990.
IDEA, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA, Swedia: International IDEA, 2010.
Ramlan Surbakti, Kris Nugroho, Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif, Kemitraan Partnership, Jakarta, 2015.
Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: Reka Aditama, 1998
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grando Persada, Cetakan 14, 2016.
Yulianto, Penyelesaian Sengketa Pemilu melalui Mediasi & Adjudikasi: Pengalaman Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Barat,Bandung: Bawaslu Provinsi Jawa Barat, 2019.
Sumber Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang enetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, SertaWali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Sumber Data
Data Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Yulianto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.