PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PILIH BAGI PEMILIH YANG SEDANG DALAM MASA KARANTINA KESEHATAN COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.165Kata Kunci:
covid-19, hak pilih, karantina kesehatan, perlindunganAbstrak
Permasalahan terkait hak pilih bagi warga negara menjadi permasalahan yang selalu ada pada setiap berakhirnya penyelenggaraan pemilihan umum. Pandemi COVID-19 yang melanda di Indonesia telah merubah tatanan dari berbagai aspek, salah satunya dalam pemilihan umum. Pada proses penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, terdapat warga negara yang tidak dapat memenuhi hak pilihnya dikarenakan warga negara tersebut terpapar COVID-19 dan sedang dalam masa karantina kesehatan COVID-19. Penulis menganalisis permasalahan ini berdasarkan penelitian hukum normatif dan kualitatif terkait dengan regulasi mengenai hak pilih bagi warga negara yang ditinjau dari berbagai displin hukum dan hukum positif di Indonesia serta formulasi yang dapat digunakan untuk pemenuhan dan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang terpapar COVID-19 dan sedang dalam masa karantina. Hak pilih bagi warga negara diatur dalam hukum internasional dan hukum positif di Indoneisa. Keduanya memandang bahwa hak pilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh ada perbedaan atas hak tersebut. Formulasi yang dapat digunakan untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut dengan menggunakan prinsip melayani pemilih untuk menggunakan haknya disamping asas-asas dalam Pemilihan Umum.
Referensi
Dede Rosyada, Dkk, 2000, Demokrasi, Hak Asasi da Masyarakat Madani, Prenada Media: Jakarta.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights), 1948
Fitria Chusna Farisa, 2020, Pilkada 2020: Digelar di Tengah Pandemi, Ditentang, Hingga Sederet Aturan Baru, diakses di laman https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/09023951/pilkada-2020-digelardi-tengah-pandemi-ditentang-hingga-sederet-aturan-baru?page=all pada tanggal 30 Januari 2021.
Handini, Wulan Pri, 2019, Mekanisme Pemungutan Suara Absentee: Upaya Perlindungan Hak Pemilih pada saat Pemungutan Suara, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 2
Lumbuun, Gayus T., Pro Kontra Rencana Pembuatan Peraturan untuk Melindungi Pejabat Publik, http://www.hukumonline.com, diakses tanggal 1 Februari 2021.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Perludem, Mempertimbangkan Ulang Wacana Penggunaan E-Voting, diakses di laman http://perludem.org/2020/03/12/mempertimbangkan-ulang-wacanapenggunaan-e-voting pada tanggal 1 Februari 2021Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009.
Surbakti, Ramlan, 2008, Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis,Jakarta Press: Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Yulianto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.