KONSEP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v3i1.274Kata Kunci:
personal data protection, election oversightAbstrak
Personal Data Protection is normatively regulated in the provisions of Law Number 27 of 2022, with the enactment of these provisions it should be a solution to problems that arise in the election oversight process, especially the election law enforcement process. The concept of personal data protection is important, especially with regard to Supervision of the Registration and Verification Stages of Election Contestants, Compilation of Voter Lists and Voting. In this stage it is closely related to the privacy of personal data and the personal dignity of a person to hold information and how this information is used. With the enactment of the concept of personal data protection in election supervision, it should be able to strengthen the position of election supervisors in preparing more technical legal instruments to prevent and deal with alleged election violations.
Referensi
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Graka, Jakarta, 2000
Efa Laela Fakhriah, Sherly Ayuna Putri, Hukum Acara Perdata, Pengertian, Sumber Hukum, Asas, Badan Peradilan, Perdamaian, Pemberian Kuasa, Sita Jamin, dan Pembaruan Acara Perdata, Penerbit PT. Reka Adhitama, Bandung, 2020
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum: langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum, Reka Aditama, Bandung, 2018
Fajlurraman Jurdi, Logika Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
Fulthoni, Yulianto, & Ratnaningsih, Tindak Pidana Terhadap Simbol-simbol Negara Dalam RUU KUHP, Yayasan Tifa dan KRHN, Jakarta, 2007
Hotma P Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2010
Madja El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, dri UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Prenada Media Grup, Jakarta, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009
Saldi Isra, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial, Rajawali Pers, Depok, 2019
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Satya Arinanto, Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, dalam Agus Wahyudi (Ed.), Tim Penyusun Buku Proceding Kongres Pancasila dalam Berbagai Perspektif, Sekretarit Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2009
Soebagio, 'Implikasi Golongan Putih dalam Perspektif Pembangunan Demokrasi di Indonesia' , Makara Sosial dan Humaniora, 2008
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Depok, 2009
Sri Soemantri dalam Kusuma, RM. AB, Lahirnya Undang Undang Dasar 1945, dan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2009
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Suko Wiyono, Pemilu Multi Partai dan Stabilitas Pemerintahan Presidensial di Indonesia, dalam Sirajuddin, dkk (Editor), Konstitusionalisme Demokrasi, In-Trans Publishing, Malang,
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta, 2014
Wahyudi Djafar, Big Data dan Praktik Pengumpulan Data Skala Besar di Indonesia: Pengantra untuk Memahami Tantangan Aktual Perlidnungan Hak atas Privasi, Penerbit Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Privacy International, Jakarta, 2017
Wawan Muhwan Hairi, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
________, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
________, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
________, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia.
Evi Purnamawati, 'Perjalanan Demokrasi di Indonesia', Solusi Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, volume 18, 2020
Makalah
Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Orasi Ilmiah pada Wisuda Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 2004
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Zaki Hilmi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.