PARTISIPASI POLITIK PESERTA SEKOLAH KADER PENGAWAS PARTISIPATIF DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Penulis

  • Diyar Ginanjar Andiraharja Bawaslu Kota Cimahi

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.144

Kata Kunci:

political participation, general election, participatory supervisory, cadre school participants

Abstrak

Political participation is the activity of individuals or groups that participate actively in politics by electing state leaders directly or indirectly, as well as inuencing government policies. The Election Supervisory Agency (Bawaslu) decision to invite youth to participate in quality democracy is an important breakthrough for the Election Supervisory Agency (Bawaslu). This paper uses qualitative analysis and library methods to analyze secondary data by elaborating on relevant materials, both primary and secondary. The conclusion of this paper is that the Participatory Supervisory Cadre is an investment by the Election Supervisory Agency (Bawaslu) in youth as an effort to build hope for a better quality democracy in the general election. Furthermore, the political participation of the Participatory Supervisory Cadre (SKPP) participants in the context of the 2020 election has been proven by their role as reporters and initial information providers. This indicates that the Participatory Supervisory Cadre (SKPP) is well-versed in electoral regulations and has made a genuine contribution to electoral law enforcement.

Referensi

Buku

Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Dari Tempat Kami Berdiri, Refleksi Humas Hubal Bawaslu Jabar Pada Pemilu 2019.(Bandung:Bawaslu Provinsi Jawa Barat, 2019).

Bawaslu RI, Modul Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar.(Jakarta: Bawaslu RI, 2021).

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)

Noam Chomsky, How the World Works, (Bandung:Bentang, 2014). Jurnal

Antik Bintari, “Perempuan dan Pilkada: Peluang dan Tantangan”, Jurnal Keadilan Pemilu, 1, (2020).

Khairul Fahmi, “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945”, Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syaiah dan Hukum UIN Jakarta, 4(2)(2019).

Lolly Suhenty, “Partisipasi Politik Perempuan di Pilkada 2020: Relevansi Partisipasi Pemilih Perempuan dengan Keterpilihan Kepala Daerah Perempuan.”, Jurnal Keadilan Pemilu, 2, (2020).

Mudiyati Rahmatunnisa, “Menyoal Praktik Vote Buying dan Implikasinya Terhadap Integritas Pemilu”, Jurnal Keadilan Pemilu,, 2, (2021).

Sudarman Alwy dan Reza Febriandi,“Partisipasi Politik Santri Pada Pemilihan Bupati Aceh Barat 2017.”, Jurnal Public Policy, 3(2) , (2018).

Thobagus Moh Nu'man dan Emi Zulaifahi, “Peran Jenis dan Partisipasi Politik”, Jurnal PSIKOLOGIKA, 16, (2003), 23.

Peraturan

Undang-Undang Nmor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pemilu

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Internet

Bawaslu RI, “Rumuskan SKPP 2021, Afif Harap Masukan dari Masyarakat yang Netral dalam Demokrasi”, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/rumuskan-skpp- 2021-afif-harap-masukan-dari-masyarakat-yang-netral-dalam-demokrasi(Diakses: 09 Juni 2021, pukul 15.00).

Bawaslu RI, “SKPP Tak Lagi Masuk Prioritas Nasional, Sekjen: Harus Tetap Jadi Program Bawaslu”, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/ skpp-tak-lagi-masukprioritas-nasional-sekjen-harus-tetap-jadi-program-bawaslu (Diakses: 22 Juni 2021, pukul 11.00).

https://www.bps.go.id/publication/2020/12/21/4a39564b84a1c4e7a615f28b/statistik-pemuda-indonesia-2020.html (Diakses: 21 Juni 2021, pukul 14.00).

https://www.kbbi.kemdikbud.go.id/entri/partisipasi%20politik (Diakses: 21 Juni 2021, pukul 14.00)

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-05

Cara Mengutip

Ginanjar Andiraharja, D. (2021). PARTISIPASI POLITIK PESERTA SEKOLAH KADER PENGAWAS PARTISIPATIF DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 35–46. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.144