PARTISIPASI POLITIK PESERTA SEKOLAH KADER PENGAWAS PARTISIPATIF DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.144Kata Kunci:
political participation, general election, participatory supervisory, cadre school participantsAbstrak
Political participation is the activity of individuals or groups that participate actively in politics by electing state leaders directly or indirectly, as well as inuencing government policies. The Election Supervisory Agency (Bawaslu) decision to invite youth to participate in quality democracy is an important breakthrough for the Election Supervisory Agency (Bawaslu). This paper uses qualitative analysis and library methods to analyze secondary data by elaborating on relevant materials, both primary and secondary. The conclusion of this paper is that the Participatory Supervisory Cadre is an investment by the Election Supervisory Agency (Bawaslu) in youth as an effort to build hope for a better quality democracy in the general election. Furthermore, the political participation of the Participatory Supervisory Cadre (SKPP) participants in the context of the 2020 election has been proven by their role as reporters and initial information providers. This indicates that the Participatory Supervisory Cadre (SKPP) is well-versed in electoral regulations and has made a genuine contribution to electoral law enforcement.
Referensi
Buku
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Dari Tempat Kami Berdiri, Refleksi Humas Hubal Bawaslu Jabar Pada Pemilu 2019.(Bandung:Bawaslu Provinsi Jawa Barat, 2019).
Bawaslu RI, Modul Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar.(Jakarta: Bawaslu RI, 2021).
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Noam Chomsky, How the World Works, (Bandung:Bentang, 2014). Jurnal
Antik Bintari, “Perempuan dan Pilkada: Peluang dan Tantangan”, Jurnal Keadilan Pemilu, 1, (2020).
Khairul Fahmi, “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945”, Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syaiah dan Hukum UIN Jakarta, 4(2)(2019).
Lolly Suhenty, “Partisipasi Politik Perempuan di Pilkada 2020: Relevansi Partisipasi Pemilih Perempuan dengan Keterpilihan Kepala Daerah Perempuan.”, Jurnal Keadilan Pemilu, 2, (2020).
Mudiyati Rahmatunnisa, “Menyoal Praktik Vote Buying dan Implikasinya Terhadap Integritas Pemilu”, Jurnal Keadilan Pemilu,, 2, (2021).
Sudarman Alwy dan Reza Febriandi,“Partisipasi Politik Santri Pada Pemilihan Bupati Aceh Barat 2017.”, Jurnal Public Policy, 3(2) , (2018).
Thobagus Moh Nu'man dan Emi Zulaifahi, “Peran Jenis dan Partisipasi Politik”, Jurnal PSIKOLOGIKA, 16, (2003), 23.
Peraturan
Undang-Undang Nmor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pemilu
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Internet
Bawaslu RI, “Rumuskan SKPP 2021, Afif Harap Masukan dari Masyarakat yang Netral dalam Demokrasi”, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/rumuskan-skpp- 2021-afif-harap-masukan-dari-masyarakat-yang-netral-dalam-demokrasi(Diakses: 09 Juni 2021, pukul 15.00).
Bawaslu RI, “SKPP Tak Lagi Masuk Prioritas Nasional, Sekjen: Harus Tetap Jadi Program Bawaslu”, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/ skpp-tak-lagi-masukprioritas-nasional-sekjen-harus-tetap-jadi-program-bawaslu (Diakses: 22 Juni 2021, pukul 11.00).
https://www.bps.go.id/publication/2020/12/21/4a39564b84a1c4e7a615f28b/statistik-pemuda-indonesia-2020.html (Diakses: 21 Juni 2021, pukul 14.00).
https://www.kbbi.kemdikbud.go.id/entri/partisipasi%20politik (Diakses: 21 Juni 2021, pukul 14.00)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Diyar Ginanjar Andiraharja
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.