BANTUAN HUKUM PEMILU BAGI KELOMPOK RENTAN: GAGASAN UNTUK REVISI UNDANG-UNDANG PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.161Kata Kunci:
bantuan hukum, representasi, kelompok rentan, pemilihan umum, ruu pemiluAbstrak
Kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum bisa dicapai. Pemilu 2019 hanya menghasilkan 20,9% anggota parlemen perempuan. UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan kesetaraan dan akses ini. Kedua kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan 16.7: Memastikan pengambilan keputusan yang bersifat mewakili, responsif, inklusif, dan partisipatif di semua tingkat.Terus berulangnya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu dan tidak adanya kebijakan bantuan hukum bagi calon anggota legislatif dari kelompok rentan menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya kebijakan armasi ini. Terdapat sejumlah persoalan krusial dalam proses pemilu, yaitu berkaitan dengan: (1) akses informasi dan pemahaman terhadap permasalahan hukum kepemiluan; (2) akses terhadap pendampingan hukum; (3) akses terhadap partai politik dalam memberikan rekomendasi dan pendampingan hukum; serta (4) desain penegakan hukum yang ada saat ini masih membuka ruang untuk mendiskriminasi kelompok rentan. Oleh karena itu, Bantuan Hukum Bagi Caleg Kelompok Rentan menjadi penguatan tambahan dalam mendorong keterwakilan kelompok rentan di Parlemen.
Referensi
Buku dan Jurnal
Apriansyah, Nizar.Kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Ri Rencana Pelaksanaan Bantuan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 7, Nomor 1, Bulan Maret, Tahun 2013. Hlm. 47.
Nasution, Adnan Buyung.Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988.
Nasution, Adnan Buyung.Bantuan Hukum di Indonesia, cetakan Kedua LP3ES, Jakarta, 1982.
Jurnal Hukum Volume 34, Nomor 2, Bulan Desember, Tahun 2018.Kodrat Manusia Mendapatkan Access To Justice. Bayu Krisnapati, S.H., M.H. 2018.
Kemitraan, Kode Inisiatif. Brief Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dan Mendorong Keterwakilan Kelompok Rentan (Penyandang Disabilitas) di Lembaga Legislatif Melalui Kebijakan Bantuan Hukum Bagi Calon Anggota Legislatif Perempuan dan Calon Anggota Legislatif Penyandang Disabilitas.Tahun 2019.
Inisiatif, Kode. Kajian Akhir Sengketa Hasil Pemilihan Umum 2019. (Jakarta: 2019).
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, (Jakarta: Raja Grando, 1983) .
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 A.7.2.
Internet
http://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-16/.
https://pdfs.semanticscholar.org/7120/3ece410bdfa527e7f5aee9f0dd7ae539278c.pdf. h t t p s : / /www. h u k u m o n l i n e . c o m / b e ri t a / b a c a / h o l 5 4 8 2 / f o n t - s i z e 1 - colorff0000bafrmative-action-policybfontbrperlakuan-khusus-atau-belaskasihan?page=all
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Veri, Muhammad Junaidi, Ihsan Maulana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.