DISFUNGSI PERAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI INDONESIA

Penulis

  • Muhadam Labolo IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.160

Kata Kunci:

disfungsi, efektivitas dan kewenangan

Abstrak

Kebijakan desentralisasi memberikan sejumlah kewenangan bagi pemerintah dan masyarakat di daerah untuk mendorong terpilihnya kepemimpinan pemerintahan yang mampu menjawab masalah sedekat dan secepat mungkin. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di level kabupaten/kota dan provinsi diharapkan mampu menjawab semua tantangan dimaksud lewat kerjasama yang sinergi dan kuat. Faktanya, ketegangan laten maupun terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami dinamika hingga mencapai titik-didih, pecah kongsi. Disfungsi peran wakil kepala daerah ditengarai oleh sejumlah faktor sebagai cacat bawaan baik penataan kewenangan ditingkat regulasi, ketidakjelasan tugas pada level kinerja, rendahnya dukungan logistik, minimnya dukungan sumber daya aparatur yang memadai, serta perbedaan latar belakang profesi dan warna partai politik sebagai yang paling dominan dalam menciptakan keretakan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kajian ini dilakukan terhadap hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari aspek normatif dan empirik dengan menggunakan konsep sederhana efektivitas dan kewenangan. Kesimpulan adanya hambatan terhadap tugas wakil kepala daerah kiranya memberi saran dan kontribusi dalam re-desain regulasi pemerintahan daerah dan pemilukada guna memperjelas peran wakil kepala daerah pada aspek kebijakan dan mekanisme kerja yang harmonis.

Referensi

A. Buku

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Jakarta: Rineka Cipta.

Gibson, Ivancevich, Donnely. 1996. Organisasi dan Manajemen, Perilaku, Struktur, Proses (terjemahan), edisi delapan. Jakarta: Binarupa Aksara.

Handayaningrat, Soewarno H. 1996. Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: PT. Gunung Agung.

Labolo, Muhadam, 2012. Memahami Ilmu Pemerintahan, Rajawali Press, Jakarta

Labolo, Muhadam, & Ilham, 2015. Partai Politik dan Sistem Pemilu di Indonesia, Gramedia, Jakarta

Latief, Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Mahfud, MD. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi.Jakarta: Gama Media.

Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) 2.Jakarta : PT Rineka Cipta.

Pamudji, S. 1992. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Rasyid, Ryaas. 1997. Makna Pemerintahan (Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan). Jakarta: PT. Yarsif Watampone.

Ridwan H.R. 2002.Hukum Administrasi Negara.Yogyakarta: UII Press

Sedarmayanti. 2001. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Sinar Baru.

Siagian Sondang P. 1976. Peranan Staf Dalam Manajemen.Jakarta: Gunung Agung.

Siagian, Sondang P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Stoner, James AF, Freeman, R Edward, dan Gilbert JR, Daniel R. 1992. Manajemen Jilid II (Edisi Bahasa Indonesia). Jakarta: Prenhallindo.

Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia.Jakarta: Sinar Graka

Sya'ie, Inu Kencana. 2009. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung: PT Reka Aditama.

Tangkilisan, Nogihessel. 2005. Motivasi Kepemimpinan dan Motivasi Kelompok. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Umam, Khaerul. 2010. Perilaku Organisasi. Bandung: Pustaka Setia.

Hadjon, M. Philipus. 1997, Tentang Wewenang, Jurnal Hukum Ishlah, Nomor 25 Tahun XII, Edisi Januari- April, Fakultas UMI, Jurnal, Makassar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-01

Cara Mengutip

Labolo, M. (2020). DISFUNGSI PERAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM DINAMIKA HUBUNGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI INDONESIA. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(3), 29–42. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.160