IDENTIFIKASI PROBLEM PILKADA SERENTAK DAN KANALISASINYA

Penulis

  • Margaretha, Christian Rumbekwan, Sohilait IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.159

Kata Kunci:

pilkada serentak, problem dan kanalisasi

Abstrak

Perubahan jadwal Pilkada yang dilakukan serentak pasca pengaturan dalam UU Nomor 8/2015 dan UU 10/2016 menimbulkan berbagai implikasi. Problem Pilkada serentak jika ditemu-kenali dapat dibagi dalam tiga tahapan pokok yaitu, input, proses dan output. Pada tahapan input, rekrutmen pasangan kandidat kepala daerah berhadapan dengan persoalan ketatnya pengaturan sistem terhadap minimal dua pasangan calon. Pada Pilkada 2020 menyisakan 25 paslon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Persoalan tersebut diluar mekanisme teknis pendaftaran yang dalam beberapa kasus menciptakan ketegangan berskala lokal. Pada tahapan proses, potensi masalah terdeteksi bervariasi mulai dari mobilisasi hingga upaya masif bagi perolehan suara agar tercipta kesenjangan lebar sebagai dasar pijakan yuridis bagi proses pencarian keadilan oleh pasangan yang merasa diakali atau bahkan kalah telak. Sedangkan tahapan output beresiko pada rendahnya akseptabilitas pemilih terhadap pasangan sehingga berpotensi mendegradasi legitimasi pasangan terpilih. Dengan argumentasi bahwa Pilkada serentak dibangun diatas prinsip esiensi dan efektivitas, tampaknya merenggut separuh kualitas demokrasi juga memperlihatkan kecenderungan paradoks dengan prinsip efisiensi dan efektivitas itu sendiri. Gejala ini kiranya membutuhkan sejumlah strategi sebagai kanalisasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di separuh waktu pertandingan, sehingga sungguhpun efisiensi dan efektivitas Pilkada tak begitu menampakkan hasil, namun kualitas demokrasi tak seluruhnya hilang percuma. Tulisan ini akan mengidentifikasi sejumlah problem utama dalam Pilkada serentak sekaligus meraba implikasi umum terhadap nasib demokrasi di level grass root seraya mengendalikan pengeluaran semaksimal mungkin bagi tujuan yang lebih utama.

Referensi

Agustino, Leo, 2010. Pilkada dan Redistricting: Dinamika Politik Lokal dalam Politik Indonesia yang Terdemokrasi, edisi 16-2010.

Amirudin & A. Zaini Bisri, 2006. Pilkada Langsung, Problem dan Prospek, Pustaka Pelajar.

Dahl, Robert, 2001. Perihal Demokrasi, Yayasan Obor Indonesia.

__________, 1985, Dilema Demokrasi Pluralis, Rajawali Press.

___________, 1992. Demokrasi dan Para Pengkritiknya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Haris, Samsuddin, 2005. Masalah dan Strategi Menyukseskan Pilkada Langsung, Jurnal Pamongpraja Edisi 3 Tahun 2005.

Hamdi, Muchlis, 2002. Bunga Rampai Pemerintahan, Yarsif Watampone, Jakarta.

Halim, Ridwan, 2009. Sendi-Sendi Sosiologi dan Hukum-Hukum Pragmatisasinya, Puncak Karma, Jakarta,

Rowa, Hyronimus, 2009. Perimbangan Demokrasi dan Esiensi dalam Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal Pamongpraja, edisi14-2009.

Rasyid, Ryaas, 2002. dalam Makna Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Yarsif Watampone, 2002.

Surbakti, Ramlan, 2005. Beberapa Pertanyaan Tentang Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jurnal Pamongpraja, Edisi 3 Tahun 2005.

Olson, M, 1993. Dictatorship, Democracy and Development, The American Political Science Review. USA.

Lain-lain;

UU No.8/2015 & UU 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

UU Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah

PKPU Nomor 12/2015

Republika Online, 2015-2020

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-01

Cara Mengutip

Rumbekwan, Sohilait, M. C. (2020). IDENTIFIKASI PROBLEM PILKADA SERENTAK DAN KANALISASINYA. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(3), 19–28. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.159