MENAKAR EFEKTIFITAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENGAWASAN PILKADA SERENTAK 2020

Penulis

  • Neni Nur Hayati Deep (Pemantau Pemilu)

DOI:

https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.151

Kata Kunci:

efektifitas, evaluasi, pengawasan, teknologi informasi

Abstrak

Pelaksanaan pengawasan pilkada di era pandemi memiliki banyak tantangan. Dari sekian banyak tantangan yang dihadapi, dibutuhkan adanya inovasi yang bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat sehingga semakin luas, sistemik, terstruktur dan integratif. Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan pilkada menjadi keniscayaan. Tulisan ini mengkaji secara spesifik untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan teknologi informasi dalan pelaksanaan pengawasan tahapan sehingga mampu memenuhi tuntutan publik atas penyelenggaraan yang berkualitas, berintegritas serta dapat meningkatkan kepercayaan publik. Bawaslu dengan terobosan inovasi proses pengawasan berbasis digital melalui sistem informasi pengawasan Pemilu (Siwaslu) dan Gowaslu menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dalam pengawasan pilkada yang inklusif dan aksesibel, baik bagi pemilu, peserta, maupun penyelenggara pilkada. Aplikasi tersebut dapat membantu hasil pengawasan secara cepat berkelanjutan. Meski dalam pelaksanannya terdapat beberapa evaluasi dan catatan sebagai bahan perbaikan. Penelitian ini adaìah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi literatur melalui kajian pustaka yang terkait dengan pokok bahasan sebagai data primer.

Referensi

Affifudin. (2019). Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi Informasi : Melembagakan Siwaslu Pada Pemilu Serentak 2019

Alvarez, R. M., Thad E. Hall, and Alexander H. Trechsel. (2009). Internet Voting in Comparative Perspective: The Case of Estoni. Political Scienc and Politics, Vol. 42, No. 3, July 2009, 497-505

Alvian. (1991). Rethinking of Cities, Culture and Tourism within a Creative Perspective. Editorial dari PA SOS, Vol. 8 (3), Special Issue 2010, 06—16

Berinsky, A. J. (2005). The perverse consequences of electoral reform in the United States. American Politics Research, 33 (4), 471—491

Utama

Cushing, Barry E. (1993) Accounting Information System and Organization. Edisi Tiga. Ruchyat Kosasih (penerj .). Jakarta: Penerbit Erlangga

Gowaslu Inisiatif Teknologi untuk Pengawasan Partisipatif, Bawaslu RI: Jakarta, 2017

Husein, Harun. (?014). Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding. Jakarta: Perludem. IDEA. (2006). Desain Penyelenggaraan Pemilu. Buku Pedoman Internasional IDEA, 257-283.

Junaidi Indrawadi, Dosen FISIP Universitas Negeri Padang, Makalah untuk FGD JPPR Kota Padang, dipresentasikan tanggal, 9September 2009.

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. 2011. Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah. Lib Press: Malang.

Kasali, Rhenald. (2017). Disruption: Tak Adu yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Nugroho, Lukito Edi. (2009). Pemanfaatnn Teknologi Informasi di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Prajrya Media.

Petunjuk Penggunaan Sistem Pengawasan (Siwaslu) Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bawaslu RI: Jakarta, 2019

Vassil, Kristjan. (2011). Voting Smarter? The Impact of Voting Advice Applications on Political Behavior, Eropa: European University Institute.

Vassil, K. & T. Weber. (2011). A Bottleneck Model of E-Voting: Why Technology Fails to Boost Turnout. NewMedia & society, 13 (8), 1336-1354.

Vickery, Chad., David Ennis, Katherine Ellena, and Alyssa Kaiser. (2018). When Are Elections Good Enough? Validating Ot Annulling Election Results. Tanpa Kota: International Foundation for Electoral Systems (IFES).

Unduhan

Diterbitkan

2020-06-01

Cara Mengutip

Nur Hayati, N. (2020). MENAKAR EFEKTIFITAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENGAWASAN PILKADA SERENTAK 2020. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1), 11–25. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.151