JALAN PANJANG DAN BERLIKU MENUJU DIGITALISASI PENEGAKAN HUKUM PEMILU DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.150Kata Kunci:
digitalisasi, penegakan hukum, penegakan hukum pemiluAbstrak
Banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari proses digitalisasi, namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan digitalisasi hukum di Indonesia. Wacana digitalisasi penegakan hulcum pemilihan umum masih menjadi perdebatan sehingga harus dikaji secara serius agar dapat dilaksanakan pada Pemilu di Indonesia. Penulis menganalisis berdasarkan kajian normatif yuridis terkait dengan permasalahan digitalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia dan menawarkan solusi untuk mengatasi kendala digitalisasi Pemilu dan penegakan hukum Pemilu. Dalam penegakan hukum pemilu Bawaslu harus memeriksa, mengkaji, menindaklanjuti; dan memantau kasus pemilihan umum, agar sesuai dengan prosedur dan peraturan. Penyelenggaraan Pemilu harus menyiapkan teknologi; mengatasi permasalahan Cybercrime; menyusun regulasi; mempermudah birokrasi; mengatasi kendala kondisi geografis; memperkuat profesionalitas dan integritas Penyelenggara Pemilu; termasuk kemampuan sumber daya -manusia dalam pelaksanaan teknis digitalisasi penegakan hukum Pemilu. Struktur Hukum, Substansi Hukum dan Budaya Hukum dapat diterapkan untuk mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu masyarakat yang saling bersinergi untuk penegakan hukum. Kesiapan KPCI dalam pelaksanaan digitalisasi pemilu harus diiringi dengan upaya Bawaslu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas digitalisasi penegakan hukum Pemilu.
Referensi
Ansori , Lutfil. "Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif" , Jurnal Yuridis vol. 4 No. 2, Desember 2017:148-163.
Asaniyah, Neneng. "Pelestarian Informasi Koleksi Langka: Digitalisasi, Restorasi, Fumigasi"Buletin Perpustakaan No. 57 Mei 2017, Jurnal Ull.
Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa, 2001.
Ikramina, Tia Zatu. Dampak UU ITE dalam Demokrasi Digital: Studi Kasus Kampanye Digital DaIam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, http://repository.unair.ac.id/ 70880/3/JURNAL Karnasudiraja, ED. Yurisprudensi Kejahntan Komputer, (Jakarta: Tanjung Agung, 1993).
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1982. Sardini, Nur Hidayat. Demokrasi dan Demokrasi Digital di Indonesia: Peluang dan Tantangan, Prosiding, Vol.l, No. I, 2018.
Utomo, Setyo "Tantangan Hukurn Modern Di Era Digita" https://media.neliti.com/media /publications/265433-tantangan-hukum-modern-di-era-digital-a98c5457.pdf. Wibawa, Iskandar.
Winata, Muhammad Reza dan Oly Viam Agustine, "Rekoneksi Hukum Dan Disrupsi Teknologi Melalui Tafsir Konstitusional Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan" , Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16 No. 4 - Desember 2019 : 458-476
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Wirdyaningsih
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.