RELEVANSI PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DAN KETERPILIHAN PEREMPUAN DALAM PILKADA SERENTAK 2020
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.174Kata Kunci:
partisipasi politik, perempuan, pilkada 2020Abstrak
Partisipasi politik perempuan di Pilkada 2020 merupakan keniscayaan namun masih menjadi persoalan, khususnya di Jawa Barat. Pertama, kondisi pandemi membuat kekhawatiran menurunnya partisipasi pemilih, faktanya justeru terjadi peningkatan, bahkan partisipasi perempuan melebihi partisipasi laki-laki. Kedua, tingginya partisipasi perempuan tidak berbanding lurus dengan keterpilihan perempua. Karena itu, penelitian ini bertujuan menjelaskan siginifikansi peningkatan partisipasi pemilih perempuan dan relevansi peningkatan partisipasi pemilih perempuan terhadap keterpilihan perempuan di Pilkada. Metode penelitian menggunakan kualitatif-empirik, dengan teknik studi pustaka. Kerangka pemikiran menggunakan teori perilaku politik, terdiri dari perilaku sosiologis, psikologis, dan rasional. Hasilnya, partisipasi politik perempuan di Pilkada era pandemi mengalami peningkatan, baik pemilih perempuan maupun kandidat perempuan, kolerasi pemilih perempuan dengan keterpilihan kandidat perempuan dipengaruhi adanya kesamaan perspektif perempuan, rekam jejak yang kuat, dan memiliki basis sosial yang kuat.
Referensi
Undang-Undang
Undang Dasar Tahun 1945
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Buku
Provinsi Jawa Barat. 2016. Membangun Pengawasan Partisipatif, Strategi Bawaslu Jawa Barat pada Pemilihan Buptai dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak 2015, Bandung: Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Jawa Barat.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 2016. Pengawasan Pilkada Serentak; Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pemilu. Bandung: Penerbit Nuansa.
Fadjar, A.M Mukhtie. 2010. Konstitusionalisme Demokrasi. Malang: In-TRANS Publishing.
Miaz, Yalvema. 2012. Partisipasi Politik; Pola Perilaku Pemilih Pemilu Masa Orde Baru dan Reformasi. Padang: UNP Press.
Nunung Komariah, dkk. 2016. Kajian Perempuan di Pilkada Serentak 2015;Perspektif Perempuan dan Lingkar Kekuasaan di Sekitaran Calon Perempuan Peserta Pilkada. Sleman: Yayasan Satu Nama.
Sujiono Sastroatmodjo. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press.
Surbakti. 2007. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widisarana Indonesia.
Sumber lainnya
Iswah Adriana. 2009. Tadrîs. Volume 4. Nomor 1. 2009
Arsip Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Notulensi kegiatan Bawaslu Jabar Forum, Bandung, 28 Desember 2020,.
IKP Bawaslu RI
JPPR. 2020. Catatan kritis pemantauan Pilkada 2020 pada Rakernis pencalonan pada Pilkada 2020 di Jawa Barat,.Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Cirebon, 30 November 2020.
Lolly Suhenty. 2020. Potret Pilkada di tengah Pandemi; Tinjauan Perilaku Memilih dan Partisipasi Politik Perempuan. Bandung, 15 Desember 2020.
https://rumahpemilu.org/panggung-pilkada-belum-ramah-perempuan/, diakses pada 30 Desember 2020
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-131071257/update-daftar-zona-merah-covid-19-di-jabar-pekan-ini-kota-bandung-termasuk, diakses pada 5 Januari 2021
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Lolly Suhenty
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.