PILKADA DAN FENOMENA POLITIK UANG: ANALISA PENYEBAB DAN TANTANGAN PENANGANANNYA
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.169Kata Kunci:
pemilu, pilkada, politik uang, demokrasiAbstrak
Transisi demokrasi di Indonesia terjadi ketika era orde baru berganti dengan era reformasi yang secara simbolik ditandai dengan lengsernya presiden Soeharto dan terselenggaranya pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya pada Tahun 1999. Kemudian berikutnya di tahun 2005 dilakukan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung. Sistem pemilihan secara langsung dipandang sangat sesuai dengan makna dan hakikat demokrasi, karena hak dasar rakyat untuk mendapatkan kebebasan berpendapat dan kesetaraannya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara telah didapatkan. Pelaksanaan pemilihan umum termasuk didalamnya pemilihan umum kepala daerah secara procedural sudah mengalami banyak kemajuan, namun dari sudut hakikat demokrasi masih menyisakan berbagai persoalan yang menodai makna dan hakikat demokrasi tersebut, salah satunya adalah politik uang. Politik uang yang terjadi saangat didominasi oleh masih rendahnya kedewasaan berpolitik baik oleh kandidat maupun pemilihnya, sehingga melahirkan budaya permissive terhadap praktik politik uang. Upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir praktik uang, pertama; perbaikan aturan yang dapat segera menindak perilaku politik uang serta menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Kedua; konsistensi pelaksanaan edukasi politik bagi seluruh rakyat Indonesia secara terintegrasi sehingga bisa melahirkan kedewasaan berpolitik.
Referensi
Hayat, H. (2014). Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan SistemPresidensial. Jurnal Konstitusi, Volume 11
AAGN Ari Dwipayana, , (2009), Demokrasi Biaya Tinggi, Yogyakarta: Jurnal FISIPOL UGM.
Sholikin Ahmad (2016), Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal, Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Simamora Jaupatar (2011); Eksistensi Pilkada dalam Rangka MewujudkanPemerintahan Daerah yang Demokratis., Jurnal: Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 1, Februari 2011
Aningsih Sri Wahyu (2016), Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017; Jurnal; Masalah-Masalah Hukum jilid 45.
Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy Toward Consolidation. Yogyakarta: IRE Press sebagaimana dikutif oleh Halili dalam jurnal Humaniora, 2009 (Lemlit UNY).
Huntington, Samuel P. dan Joan Nelson (1994), Partisipasi Politik Di Negara Berkembang, Jakarta: Rineka Cipta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Aip Syarifudin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

