PROBLEM AKUNTABILITAS PEMBIAYAAN POLITIK DALAM PEMBAHASAN REVISI UU PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.162Kata Kunci:
akuntabilitas, pembiayaan, pemilu, regulasiAbstrak
Regulasi pembiayaan pemilu masih menyandang persoalan serius di Indonesia. Studi-studi terdahulu menekankan adanya problem pengaturan regulasi yang membuka celah pada terjadinya praktik politik uang dan korupsi pemilu di Indonesia. Melalui pemeriksaan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu, studi ini menemukan bahwa pengaturan mengenai pembiayaan pemilu justru semakin baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Studi ini berargumen bahwa paradoks antara jaminan akuntabilitas dalam regulasi pembiayaan pemilu dengan buruknya praktik pembiayaan pemilu lebih disebabkan oleh dua hal: pertama, perilaku berpemilu partai dan kandidat yang memanfaatkan celah pengaturan dalam regulasi pembiayaan pemilu; dan kedua, terbatasnya ruang pengaturan akuntabilitas pembiayaan partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Referensi
“Revisi UU Pemilu Bisa Jadi Pintu Masuk Penguatan Pengawasan Dana Kampanye”, Kompas, 14 November 2020.
“Risalah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU”, Bawaslu dan DKPP, 2016. Abhan (2019). Pengantar, dalam Mada Sukmajati dan Aditya Perdana, Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Bawaslu RI.
Aspinall, Edward dan Mada Sukmajati (2015). Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme di Pemiu Legislatif 2014. Yogyakarta: Polgov.
Aspinall, Edward dan Ward Berenschot (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia,Ithaca London: Cornell University Press.
Bawaslu RI (2018). Gambaran Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah 2018.
Birch, Sarah dan Muchlinski, D (2018). Electoral Violence: Patterns and Trends, in H. A. Garnett and M. Zavadskaya, Electoral Integrity and Political Regimes. New York: Routledge.
Chandranegara, Ibnu Sina dan Nanda Sahputra Umara (2020). Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai Pencegahan Investasi Politik yang Koruptif, Mimbar Hukum3(1): 30-54
Fariz, Donal dan Firdaus Ilyas (2018). Manipulasi Dana Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dalam Mada Sukmajati dan Aditya Perdana, Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Bawaslu RI.
Fitriyah (2018). Botoh dalam Pilkada: Studi Kasus Dua Daerah di Jawa Tengah. Disertasi. Semarang: Program Doktor Ilmu Sosial-FISIP Universitas Diponegoro
Husodo, Adnan Topan (2012). Pengaturan Dana Kampanye dan Implikasinya terhadap Praktek korupsi Pemilu. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Edisi Mei.
Irawan, Ade. dkk (2014). Pandauan Pemantauan Korupsi Pemilu, Jakarta: ICW.
Mellaz, August, Veri Junaidi dan Hurriyah (2020). “Pemetaan Awal: Potensi Hilangnya Isu Akuntabilitas dan Pendanaan Partai Politik dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu”. Analisis Bulanan Program INSPIRE Kemitraan. 28 Juni 2020. Tidak diterbitkan.
Mietzner, Marcus (2011). Funding Pilkada: Illegal Campaign Financing in Indonesia's Local Elections. In Edward Aspinall (ed). The State And Illegality In Indonesia. Leiden: KITLV Press.
Mietzner, Marcus (2015). Dysfunction by Design: Political Finance and Corruption in Indonesia. Critical Asian Studies.
Muhtadi, Burhanudin (2018). Buying Votes in Indonesia: Partisans, Personal Networks, and Winning Margins.Disertasi, Australia National University.
Pfeiffer, Silke (2004). Vote Buying And Its Implication For Democracy: Evidence from Latin America. TI Global Report.
Prasetyo, W. (2019). Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang. Jurnal Integritas 1(1).
Pusako (2020). Cetak Biru Antikorupsi dalam Sistem Pemilihan Umum: Telaah Pasal-Pasal Berpotensi Koruptif dalam Undang-Undang Pemilu). ToR Expert Meeting. 27 November 2020.
Speck, Bruno Wilhem (2013). Money in politics: Sound Political Competition and Trust in Government, OECD Background paper, h. 16-17
Sukmajati, Mada dan Aditya Perdana (2018). Pendahuluan: Pembiayaan Pemilu di Indonesia dalam Mada Sukmajati dan Aditya Perdana, Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Bawaslu RI.
Supriyanto, Didik dan Lia Wulandari (2013). Basa-Basi Dana Kampanye Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu, Jakarta: Perludem.72
Van Biezen, Ingrid (2003). Financing political parties and election campaigns – guidelines,Council of Europe.
Walecki, Marcin (2007). Spending Limits As a Policy Option, IFES Political Finance White Paper Series.
Yustriadi (2018). Audit Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015 di Indonesia: Studi Kasus di 11 Kabupaten/Kota, dalam Aditya Perdana dan Mada Sukmajati, Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Bawaslu RI.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Hurriyah, Fuadil 'Ulum
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.