DISCLOSURE PELAKSANAAN PEMILU DEMI TERWUJUDNYA PENERIMAAN HASIL PEMILU YANG BERKEADILAN

Penulis

  • Wilma Silalahi Mahkamah Konstitusi

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.258

Kata Kunci:

disclosure, electoral justice, kedaulatan rakyat, mahkamah konstitusi, pemilu

Abstrak

Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara yang dilaksanakan secara demokratis. Kedaulatan rakyat yang demokratis ini dilaksanakan melalui pemilu. Sehingga, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih.Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemilu, perlu dilakukan evaluasi terkait dengan kualitas proses hingga pelaksanaannya. Sehingga, guna
memperbaiki kualitas pemilu perlu dilakukan pendekatan dari perspektif electoral justice. Dengan demikian, yang menjadi
permasalahan menarik dalam tulisan ini adalahbagaimana disclosure pelaksanaan pemilu demi terwujudnya penerimaan hasil
pemilu yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, dengan metode analisis normatif.Dalam pelaksanaan pemilu, harus dilaksanakan secara demokratis, bebas, dan adil. Sehingga, dalam setiap pelaksanaan pemilu perlu dilakukan evaluasi terkait dengan kualitas proses hingga pelaksanaannya. Selanjutnya, konsep ideal penyelesaian pemilu adalah dengan cara mendorong penerimaan hasil pemilu secara berintegritas. Pemilu yang berintegritas dapat berhasil apabila seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan mekanisme yang transparan dan setiap tahapan
dilakukan secara terbuka dengan men-disclosure proses dan penetapannya. Disclosure pelaksanaan pemilu demi terwujudnya
penerimaan hasil pemilu yang berkeadilan perlu dilakukan dengan cara membangun budaya hukum baru berupa penerimaan
hasil pemilu secara berintegritas dan bermartabat, berdasarkan prinsip jujur, transparan, akuntabel, dan akurat, sesuai dengan cita-cita demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-30

Cara Mengutip

DISCLOSURE PELAKSANAAN PEMILU DEMI TERWUJUDNYA PENERIMAAN HASIL PEMILU YANG BERKEADILAN. (2021). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 78-97. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.258

Artikel Serupa

1-10 dari 75

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama