Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Penulis

  • Violla Reininda

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.210

Kata Kunci:

bawaslu, pelanggaran administratif, electoral justice system

Abstrak

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan penyempurnaan untuk mengoptimalkan performa Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran administratif di Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Tahun 2024 mendatang. Terdapat tiga isu sentral yang menjadi fokus perbaikan, yaitu (1) tumpang tindih penanganan pelanggaran administratif pasca pengumuman rekapitulasi hasil suara secara nasional antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi; (2) pelimpahan, pengambilalihan, dan pencabutan laporan dugaan pelanggaran administratif; dan (3) penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan dengan acara cepat. Artikel ini mencoba memberikan rekomendasi perbaikan dengan analisis yang berangkat dari pembelajaran pada praktik pemilu sebelumnya. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat diformulasikan dan diadopsi ke dalam bentuk norma perubahan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-15

Cara Mengutip

Reininda, V. (2022). Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 200–2013. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.210