EVALUASI PENANGANAN SENGKETA HASIL PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Violla Reinenda Kode Inisiatif, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.247

Kata Kunci:

sengketa hasil pilkada, mahkamah konstitusi, pemilu yang berkeadilan

Abstrak

Mahkamah Konstitusi telah memutus 132 (seratus tiga puluh dua) perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020 untuk termin pertama. Dari proses penanganan sengketa tersebut, terdapat sejumlah catatan apresiasi sekaligus
evaluasi yang penting untuk dikaji guna menjadi bahan refleksi bagi penanganan sengketa kepemiluan di masa depan. Catatan
dipertautkan dengan pengejawantahan electoral justice system, tentang bagaimana MK dapat menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang dapat memulihkan hak-hak elektoral dan mengembalikan integritas dan keadilan pemilu. Catatan ini berkutat pada persoalan prasyarat ambang batas selisih perolehan suara, integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, residu penegakan hukum yang berujung menjadi perkara di MK, penyempurnaan hukum acara terutama pada proses pembuktian, dan relasi signifikansi perolehan suara dengan amar putusan MK.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-30

Cara Mengutip

Reinenda, V. (2021). EVALUASI PENANGANAN SENGKETA HASIL PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(1), 24–47. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i1.247