Arsip

  • Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 05 Nomor 02 Bulan Desember 2023
    Vol 5 No 02 (2023)

    Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi VIII Volume 05 Nomor 02 Desember 2023
    Mengusung tema yang lebih bervariasi dibandingkan dengan edisi sebelumnya, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi VIII Volume 05 Nomor 02 Desember  2023 memilih beberapa tema tulisan terkait dengan kepemiluan dari sisi sosial, politik, hukum dan etik untuk kemudian dijadikan sebuah kajian kolaboratif menuju Pemilihan Umum 2024. 

  • Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
    Vol 5 No 01 (2023)

    Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi VIII Volume 05 Nomor 01 Juni 2023
    Mengusung tema yang lebih bervariasi dibandingkan dengan edisi sebelumnya, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi VIII Volume 05 Nomor 01 Juni 2023 memilih beberapa tema tulisan terkait dengan kepemiluan dari sisi sosial, politik, hukum dan etik untuk kemudian dijadikan sebuah kajian kolaboratif menuju Pemilihan Umum 2024. 

  • Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
    Vol 4 No 2 (2022)

    Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi VII Volume 04 Nomor 02 Desember 2022
    Mengusung tema yang lebih bervariasi dibandingkan dengan edisi sebelumnya, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Edisi VII Volume 04 Nomor 02 Desember 2022 memilih beberapa tema tulisan terkait dengan kepemiluan dari sisi sosial, politik, hukum dan etik untuk kemudian dijadikan sebuah kajian kolaboratif menuju Pemilihan Umum 2024. 

  • Etika Penyelenggara Pemilu
    Vol 4 No 1 (2022)

    Beberapa permasalahan terkait penegakan kode etik yang dilakukan DKPP bermunculan seiring dengan banyaknya aduan pelanggaran etika yang diadukan kepada DKPP. Beberapa penyelenggara pemilu yang mendapatkan aduan dan telah menerima putusan atas aduannya merasa kewenangan DKPP melampaui apa yang sudah ditetapkan apalagi dengan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat serta beberapa permasalahan lain yang akan muncul apabila penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik diberikan putusan diberhentikan tetap.

    Dari permasalahan yang ada, penting untuk dilakukan kajian atas Etika Penyelenggara Pemilu dapat mengarah kepada beberapa aspek spesifik yang sering disangkutkan dengan pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu itu sendiri. Bagaimana penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang berkeadilan dapat dijadikan sebagai proyeksi dan arah ke depan bagaimana etika penyelenggara pemilu dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu aspek terkait pelaksanaan tindak lanjut atas putusan DKPP juga perlu penegasan agar ke depan juga tidak ada lagi putusan DKPP yang tidak dilaksanakan karena adanya pertentangan dengan lembaga lainnya.

  • Electoral Justice Pada Pemilu 2024
    Vol 3 No 2 (2021)

    Tidak jarang dijumpai pelbagai problematika pada setiap penyelenggaraan Pemilu, namun problematika utama dari seluruh permasalahan dalam pemilu adalah berkaitan dengan keadilan. Keadilan pemilu menjadi suatu harapan yang ingin diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau yang dewasa ini dikenal dengan electoral justice system. Electoral justice merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Electoral justice system diwujudkan untuk mencegah dan mengidentifikasi permasalahan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi permasalahan tersebut.

  • Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
    Vol 3 No 1 (2021)

    Urgensinya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Negara Demokrasi di Indonesia berfungsi untuk keberlangsungan roda pemerintahan selanjutnya sehingga mengharuskan peran aktif dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Sehingga perwujudan pilkada harus benar benar dilaksanakan secara terstruktur,sistematis dan bertanggung jawab disertai pengawalan atau pengawasan yang konsisten dan dapat di percaya. Itu sebabnya hal hal yang terjadi yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada serentak, pada saat proses persiapan pilkada serentak pelaksanaan pilkada dan setelah pilkada serentak harus benar benar diatur dengan baik oleh para penyelenggara pilkada serentak jangan sampai yang terjadi adalah formalitas politik saja bukan mencerminkan instrumen keadilan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi sesungguhnya akan terlihat pada kesungguhan pencapaian pelaksanaan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU namun tidak kalah pentingnya adalah kinerja Bawaslu sebagai pengawas pilkada serentak, kesungguhan menindak masalah masalah yang berkaitan dengan standar teknis dan standar kesehatan pada pilkada era pandemi dengan harapan kedepan untuk pilkada berikutnya lebih baik sesuai dengan Prinsip prinsip penyelenggara Pilkada

  • IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
    Vol 2 No 2 (2020)

    emilu merupakan salah satu mekanisme yang melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam sejarahnya, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sejak tahun 1955 dengan pengaturan yang selalu berubah setiap pelaksanaanya. Terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 memutuskan untuk melaksanakan pemilihan umum secara serentak baik ditingkat nasional maupun ditingkat lokal dengan beberapa model pemilihan umum. Pada penelitian ini penulis mencoba merumuskan bagaimana memilih pemilu serentak yang yang paling tepat agar pelaksanaanya sesuai dengan pemaknaan konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

  • Menakar Problematika Pilkada 2020
    Vol 2 No 1 (2020)

    olitik uang dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah terus menjadi problematika menarik untuk dibahas namun memiliki daya penyelesaian yang dapat dikatakan lemah. Sebagaimana diketahui bahwa hukum akan berjalan baik ketika tiga faktor utama berjalan dengan baik pula, yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Jika melihat berdasarkan substansi hukum, regulasi politik uang dalam undang-undang pilkada telah mengakomodir kebutuhan hukum tersebut. Walau demikian ada hal penting yang patut diperhatikan bersama yakni terkait unsur TSM yang harus terpenuhi hingga dapat dikatakan sebagai pelanggaran politik uang. Selain itu, budaya hukum sebagai salah satu unsur sistem hukum menjadi perhatian khusus dalam penegakkan politik uang pada tulisan ini. Sebaik apapun regulasi dan sebanyak apapun lembaga penegak hukum pemilihan kepala daerah, jika tidak disertai dengan kultur hukum yang baik dari berbagai pihak, maka penegakkan hukum tersebut hanya menjadi sia-sia. Kata kunci: politik uang, ius contituendum, penegakkan hukum

  • Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
    Vol 1 No 1 (2019)

    Pemilu serentak 2019 adalah pemilu pertama di Indonesia yang menggabungkan antara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif. Pemilu tahun 2019 ini meninggalkan sejumlah kompleksitas masalah dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menawarkan solusi praktis untuk pelaksanaan pemilu serentak ke depan. Solusinya melalui penyederhaan pelaksanaan pemilu dengan cara memisahkan antara pemilu nasional dan daerah serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaannya.