Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020

					Lihat Vol 2 No 1 (2020): Menakar Problematika Pilkada 2020

olitik uang dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah terus menjadi problematika menarik untuk dibahas namun memiliki daya penyelesaian yang dapat dikatakan lemah. Sebagaimana diketahui bahwa hukum akan berjalan baik ketika tiga faktor utama berjalan dengan baik pula, yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Jika melihat berdasarkan substansi hukum, regulasi politik uang dalam undang-undang pilkada telah mengakomodir kebutuhan hukum tersebut. Walau demikian ada hal penting yang patut diperhatikan bersama yakni terkait unsur TSM yang harus terpenuhi hingga dapat dikatakan sebagai pelanggaran politik uang. Selain itu, budaya hukum sebagai salah satu unsur sistem hukum menjadi perhatian khusus dalam penegakkan politik uang pada tulisan ini. Sebaik apapun regulasi dan sebanyak apapun lembaga penegak hukum pemilihan kepala daerah, jika tidak disertai dengan kultur hukum yang baik dari berbagai pihak, maka penegakkan hukum tersebut hanya menjadi sia-sia. Kata kunci: politik uang, ius contituendum, penegakkan hukum

Diterbitkan: 2022-12-01

Artikel