MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.254Kata Kunci:
Badan Peradilan Khusus Pilkada, sengketa hasil pilkada, mahkamah konstitusiAbstrak
Badan Peradilan Khusus Pilkada yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak kunjung dibentuk. Padahal, persiapan ini harus diputuskan secara cepat untuk menyambut Pilkada Tahun 2024. Namun demikian, seiring dengan perkembangan perselisihan hasil pilkada dan tafsiran putusan kepemiluan Mahkamah Konstitusi, Badan Peradilan Khusus Pilkada tak lagi dibutuhkan. Artikel ini mengungkap ketidakrelevanan pembentukan lembaga tersebut melalui pengkajian ulang paradigma MK menghapus otoritas ini dari tubuh MK, perkembangan tafsir MK tentang rezim pemilu dan pilkada, serta progresivitas MK dalam memutus sengketa hasil pilkada.