PENGGUNAAN METODE DELIBERATIVE LEGISLATIVE PROCESS DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXI/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL
Kata Kunci:
demokrasi deliberatif, fragmentasi regulasi, undang-undang pemilihan umum, pembuatan undang-undang partisipatif, reformasi publikAbstrak
Dinamika pembentukan undang-undang pemilu di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024, yang mewajibkan pemisahan pemilihan umum nasional dan lokal. Putusan ini mengharuskan penyesuaian proses legislatif undang-undang pemilu untuk memastikan konsistensi konstitusional, legitimasi politik, dan kelayakan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan metode Proses Legislatif Deliberatif sebagai pendekatan normative dalam pembentukan undang-undang pemilu pasca-putusan. Dengan menerapkan metode penelitian hukum doktrinal, studi ini mengintegrasikan teori demokrasi deliberatif Habermas dengan konsep legislasi partisipatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan deliberatif belum diinstitusionalisasikan secara optimal dalam praktik legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena partisipasi publik masih bersifat prosedural rather than substantif. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang untuk merekonstruksi proses pembentukan undang-undang pemilu melalui inklusivitas deliberatif dan komunikasi rasional antara pembuat undang-undang, partai politik, dan warga negara. Studi ini menyimpulkan bahwa kerangka kerja legislatif deliberatif sangat penting untuk memperkuat legitimasi demokratis dan akuntabilitas pembentukan undang-undang pemilu di Indonesia.
Referensi


