MENGGAGAS PENGAWASAN ASIMETRIS: Pendewasaan Demokrasi Melalui Model Pengawasan Asimetris

Penulis

  • Dimas Ramadhan Populi Center
  • Agustinus Mahuze Bawaslu Kabupaten Meurake
  • Nurul Fatin Afifah Populi Center

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v5i01.306

Kata Kunci:

Pengawasan Asimetris, Demokrasi, Partisispasi

Abstrak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peranan yang krusial, tidak hanya berfungsi untuk menjadi mitra dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilihan umum (Pemilu), tetapi juga berdasarkan Undang-Undang (UU) no 17 tahun 2017 memiliki peran untuk mendorong pengawasan pemilu secara partisipatif. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu pada dasarnya memiliki fungsi untuk mendorong meningkatnya kualitas demokrasi substantif di Indonesia. Artikel ini mencoba menjawab satu pertanyaan sederhana, model pengawasan apa yang dapat menempatkan Bawaslu sebagai katalisator penguatan demokrasi. Menggunakan pendekatan kualitatif dan studi dokumen, temuan dalam tulisan ini menunjukkan diperlukannya cara pandang asimetris dalam hal implementasi pengawasan pada pemilu. Model asimetris ini akan memungkinkan pematangan demokrasi berjalan secara simultan dengan ruang diskresi dalam pelaksanaan yang beragam, terutama berfokus pada partisipasi aktif warga negara. Hal ini yang tidak terangkum dalam model mitigasi risiko yang tersusun dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

File Tambahan

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Ramadhan, D., Mahuze , A. ., & Fatin Afifah, N. (2023). MENGGAGAS PENGAWASAN ASIMETRIS: Pendewasaan Demokrasi Melalui Model Pengawasan Asimetris. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 5(01), 01–12. https://doi.org/10.55108/jbk.v5i01.306