ANALISIS PENCATUTAN DATA DIRI DALAM KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DAN DUKUNGANMINIMAL PEMILIH DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v5i01.305Kata Kunci:
Pencatutan Data Diri, DPD, Partai PolitikAbstrak
Sistem informasi memungkinkan masyarakat untuk saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah dengan waktu yang cepat dan acap kali salah dalam penggunaannya.Sebagai contoh dengan adanya pemanfaatan sistem informasi tersebut mengakibatkan data diri seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek si pemilik data. Perlindungan data diri masuk dalam perlindungan hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap penyalahgunaan data diri masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sering terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Pada tahapan ini, data masyarakat banyak digunakan untuk mempermudah jalan calon partai politik dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa data dirinya dicatut baik untuk memenuhi syarat keanggotaan partai politik maupun syarat dukungan minimal pemilih DPD. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan terus berlanjut tanpaadanya pergerakan untuk merubah pola agar setiap pihak dapat mengetahui bahayanya pencatutan data diri. Penelitian ini berfokus pada alasan munculnya pencatutan data diri dan bagaimana dengan penindakannya. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam mengeksplorasi permasalahan penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian normatif dan menggunakan sumber data sekunder sertametode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.