NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMILU DAN PILKADA
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.245Kata Kunci:
pemilu, pilkada, netralitas, pengawasanAbstrak
Penelitian ini mengkaji regulasi, tugas, kewenangan, dan kewajiban mengenai pengawasan Bawaslu terhadap Netralitas ASN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis deskripstif kualitatif. Netralitas ASN adalah bebasnya ASN dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ASN harus netral baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Pengawasan netralitas ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada salah satunya dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada mulai dari UUD Tahun 1945, UU ASN, UU Pemilu, UU Pilkada, PP Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Disiplin PNS, Keputusan Bersama 5 (lima) Instansi Tentang Netralitas ASN dan SE Ketua KASN Tentang Netralitas ASN.
Selain itu, terdapat 3 fungsi Bawaslu dalam netralitas ASN yaitu fungsi pencegahan, fungsi pengawasan, dan fungsi penindakan pelanggaran. Pencegahan merupakan upaya preventif Bawaslu untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN. Setelah upaya preventif sudah dilakukan Bawaslu selanjutnya Bawaslu melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan ketika tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Ketika Bawaslu sudah melakukan pencegahan, pada
proses pengawasan ternyata tidak ditaati dari apa yang menjadi bentuk pencegahan maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran.