PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA SOCIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

Penulis

  • Bachtiar Bachtiar Bawaslu RI

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.244

Kata Kunci:

media sosial, pemilu, demokrasi

Abstrak

Penulisan artikel untuk ditujukan untuk menjawab justifikasi teoritik adanya pembatasan penggunaan media sosial oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam dimensi konstitusi, setiap orang memiliki kebebasan berekspresi untuk menyampaikan opini, pandangan atau gagasan, hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan
pemerintah melakukan pembatasan media sosial bukanlah diartikan sebagai tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau otoriter, melainkan dapat dipandang sebagai tindakan yang absah menurut hukum.Pembatasan penggunaan media internet atau media sosial oleh pemerintah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan atas dasar alasan penegakan hukum dan alasan ketertiban umum dan keamanan nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2020-11-30

Cara Mengutip

Bachtiar, B. (2020). PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA SOCIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(2), 114–126. https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.244