PEMBATASAN PENGGUNAAN MEDIA SOCIAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.244Kata Kunci:
media sosial, pemilu, demokrasiAbstrak
Penulisan artikel untuk ditujukan untuk menjawab justifikasi teoritik adanya pembatasan penggunaan media sosial oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam dimensi konstitusi, setiap orang memiliki kebebasan berekspresi untuk menyampaikan opini, pandangan atau gagasan, hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan
pemerintah melakukan pembatasan media sosial bukanlah diartikan sebagai tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau otoriter, melainkan dapat dipandang sebagai tindakan yang absah menurut hukum.Pembatasan penggunaan media internet atau media sosial oleh pemerintah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan atas dasar alasan penegakan hukum dan alasan ketertiban umum dan keamanan nasional.