PEMILU SERENTAK DI INDONESIA (ANTARA ORIGINAL INTENT DAN IMPLEMENTASI)

Penulis

  • Emy Hajar Abra UNRIKA

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.223

Kata Kunci:

Pemilu Serentak, Original Intent, Presidential Treshold

Abstrak

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUUXI/2013 dibacakan, sistem pemilihan umum mengalami konstruksi
demokrasi yang bersejarah, yakni pemilihan umum dilakukan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada tahun 2019 dan seterusnya. Putusan yang dilandasi oleh penafsiran original intent dari Pasal 22E UUD 1945 tersebut, nyatanya tidak mampu berjalan baik sebagaimana diharapkan. Berbagai problematika hukum, sosial dan politik kian tajam tak tekendali. Pada prinsipnya, persoalan sebelum, selama dan setelah pemilu yang terjadi tersebut telah dapat difahami sejak MK memutuskan konstitusionalitas presidential threshold. Putusan tersebut seakan “memaksa” rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari kuantitas ambang batas. Sehingga rakyat seakan dipaksa
oleh sistem untuk bertanding menjadi dua kubu dari dua puluh partai politik yang seakan tidak ada arti.

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-15

Cara Mengutip

Hajar Abra, E. . (2019). PEMILU SERENTAK DI INDONESIA (ANTARA ORIGINAL INTENT DAN IMPLEMENTASI). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1), 34–49. https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.223

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.