PENINJAUAN ELECTORAL JUSTICE SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2024 YANG BERKEADILAN

Penulis

  • Devina Tanzil Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.256

Kata Kunci:

Keadilan Pemilu, Sistem Keadilan Pemilu, Pemilu 2024

Abstrak

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan menganut bentuk pemerintahan yang demokratis. Dalam menjalankan sebuah pemerintahan dengan sistem demokrasi, maka setiap orang yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (“WNI”) diberikan hak dan kewenangan untuk memilih secara langsung wakil rakyat yang akan melaksanakan amanat hak politik rakyat demi kedaulatan masyarakat Indonesia. Dengan itu, Indonesia memberlakukan sistem pemilihan umum agar dapat terwujudnya proses demokrasi yang berkeadilan bagi setiap warga Indonesia. Namun,dalam proses pelaksanaan untuk mewujudkan tujuan inilah adanya tantangan yang harus dihadapi baik oleh peserta, penyelenggara, maupun pemilih dalam pemilu, karena sengketadan pelanggaran rentan terjadi baik dalam proses pemilu (seperti konflik yang terjadi antar peserta), maupun juga perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, diperlukan penerapan sistem keadilan pemilu yang lebih mendalam. Keadilan pemilu menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan agar dapat menjunjung tinggi perhelatan demokrasi yang sesuai dengan tujuan utama seluruh warga negara Indonesia dengan sistem keadilan pemilu yang harus ditinjau secara berkala.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-30

Cara Mengutip

Tanzil, D. (2021). PENINJAUAN ELECTORAL JUSTICE SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2024 YANG BERKEADILAN. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 38–57. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.256