PENATAAN JADWAL KESERENTAKAN PEMILU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MANAJEMEN PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.241Kata Kunci:
pemilu serentak, manajemen pemilu, efektivitas penyelenggaraan pemiluAbstrak
Pemilu 2019 menjadi pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak. Pemilu serentak dimaknai sebagai menggabungkan dua jenis pemilu yang berbeda, yaitu pemilu eksekutif dan pemilu legislatif. Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14/PUU-XI/2013. Salah satu pertimbangan MK dalam memutuskan penyelenggaraan pemilu secara serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Pilihan variabel sistem pemilu akan berimplikasi pada hal-hal administrasi yang akan ditanggung oleh penyelenggara pemilu. Salah satu hal yang dilakukan dalam mengevaluasi Pemilu 2019 adalah dengan melakukan uji materi ke MK, khususnya terkait dengan desain keserentakan pemilu. Dalam putusannya, MK memberikan enam pilihan pemilu serentak yang dianggap konstitusional. Dari pilihan-pilihan terebut, pilihan yang paling ideal adalah memilih pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Hal ini akan berimplikasi pada tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih sederhana dan efisien.
Penyelenggaraan pemilu yang rasional dan terukur adalah perwujudan dari pemenuhan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.