PENGAKUAN DAN IMPLEMENTASI HAK PILIH MASYARAKAT ADAT DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Nur Ramadhan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.204

Kata Kunci:

hak pilih, masyarakat adat, pemilihan umum

Abstrak

Masyarakat adat memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam konteks pemilu, masyarakat adat memiliki beberapa hambatan dalam melaksanakan hak pilihnya. Pendataan pemilih, aksesibilitas dan pengakuan menjadi permasalahan utama bagi masyarakat adat. Saat ini, semua dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan hambatan yang sama bagi masyarakat adat. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk kebijakan lainnya, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan informasi lain yang valid dan relevan. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai urgensi dan hambatan perlindungan dan pemenuhan hak pilih masyarakat adat, serta menjelaskan peran penting penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak pilih masyarakat dalam pemilu.

 

Kata Kunci: Hak Pilih, Masyarakat Adat, Pemilihan Umum.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-15

Cara Mengutip

Ramadhan, M. N. (2022). PENGAKUAN DAN IMPLEMENTASI HAK PILIH MASYARAKAT ADAT DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 132–143. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.204