EKSISTENSI GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TINDAK LANJUT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Muhammad Nur Ramadhan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.93

Kata Kunci:

DKPP, Putusan MK 32/PUU-XIX/2021, Tindak Lanjut Putusan

Abstrak

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tugas untuk menegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satu instrumen hukum yang dimiliki DKPP untuk menegakan kode etik penyelenggara Pemilu adalah dengan sebuah putusan yang dapat memberikan sanksi dan juga merehabilitasi penyelenggara Pemilu dari dugaan pelanggaran kode etik. Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat dalam UU 7/2017 kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah bisa tindak lanjut Putusan DKPP digugat ke peradilan tata usaha negara. Perkembangan pemahaman mengenai hal tersebut terus berkembang, hingga munculnya Putusan MK 32/PUU-XIX/2021 yang memunculkan babak baru kedudukan tindak lanjut Putusan DKPP sebagai objek gugatan tata usaha negara. Penelitian hukum ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk kebijakan lainnya, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan informasi lain yang valid dan relevan. Penelitian ini diharapkan dapat mengurai dan menjelaskan mengenai eksistensi gugatan tata usaha negara terhadap tindak lanjut Putusan DKPP terlebih sebagai penguatan akan hadirnya Putusan MK 32/PUU-XIX/2021.

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-29

Cara Mengutip

Ramadhan, M. N. (2022). EKSISTENSI GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TINDAK LANJUT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 84–99. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.93