Hak Konstitusional Penegakan Hak Politik Pemilih Dalam Pemilu Serentak 2024 Berdasarkan Konstitusi
KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.194Kata Kunci:
hak konstitusional, pemilu berintegritasAbstrak
Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Selain peraturan perundang-undangan tersebut yang sudah sangat jelas dan tegas, sebenarnya dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sudah dinyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kewajiban yang bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang hendak mengatur dan mengurusi kehidupan mereka. Maka peran dan fungsi KPU, Bawaslu, MK dibutuhkan guna mencegah terabainya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis. Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Karena dijamin konstitusi, maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat,atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi.