MENGGAGAS KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

Kata Kunci:

kodifikasi, pemilu, fragmentasi, regulasi, partisipasi publik, demokrasi konstitusional

Abstrak

Pemilihan umum merupakan sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, sistem hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar berupa fragmentasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Pemisahan tersebut menimbulkan disharmoni norma, hambatan implementasi, serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi kodifikasi Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk penataan regulasi untuk menjamin pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompleksitas Pemilu Serentak 2019 dan Pemilu 2024 mengungkap kelemahan desain hukum pemilu, khususnya terkait beban kerja penyelenggara, validitas penggunaan teknologi pemilu, dan persoalan data pemilih. Selain itu, partisipasi publik yang bermakna berdasarkan kerangka Arnstein menjadi prasyarat legitimasi kodifikasi UU Pemilu. Oleh sebab itu, kodifikasi harus dilakukan melalui pengintegrasian rezim pemilu nasional dan daerah dalam satu undang-undang, penguatan perlindungan penyelenggara dan pemilih, serta penyusunan regulasi berbasis riset dan pelibatan publik. Reformasi hukum pemilu melalui kodifikasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

MENGGAGAS KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM. (2025). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 7(02), 64-80. https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/553

Artikel Serupa

1-10 dari 80

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama