MODEL PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2020 DALAM PEMAKNAAN KONSTITUSI BERDASAR ORIGINAL INTENS UUD 1945
(ANALISIS TERHADAP KONSTRUKSI PENGGABUNGAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL)
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.238Kata Kunci:
pemilu serentak, konsitusi, demokrasiAbstrak
Pemilu merupakan salah satu mekanisme yang melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam sejarahnya, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sejak tahun 1955 dengan pengaturan yang selalu berubah setiap pelaksanaanya. Terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 memutuskan untuk melaksanakan pemilihan umum secara serentak baik ditingkat nasional maupun ditingkat lokal dengan beberapa model pemilihan umum. Pada penelitian ini penulis mencoba merumuskan bagaimana memilih pemilu serentak yang yang paling tepat agar pelaksanaanya sesuai dengan pemaknaan konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).