KESIAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.208Kata Kunci:
mahkamah konstitusi, pemilu, penyelesaian sengketa, perselisihan hasil , pilkadaAbstrak
Sebagai negara demokrasi, peran warga negara untuk ikut serta secara langsung memilih wakil-wakilnya, menunjukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui pemilu. Dalam pelaksanaan Pemilihan, tidak terlepas dari terjadinya sengketa Pemilihan, baik pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu. Terhadap tulisan ini, metode yang digunakan adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya. Dalam penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan serentak tahun 2024, Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan dengan baik, baik dari sisi regulasi, SDM, sarana dan prasarana, ICT, Bimbingan Teknis dan Workshop, kultur untuk menghasilkan suatu pemilu yang demokratis dan berintegritas, dengan tetap berlandaskan asas-asas pemilu yang demokratis, yakni pemilu yang diselenggarakan secara periodik berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan untuk menghasilkan pemilu berintegritas harus berdasarkan kepada prinsip jujur, transparan, akuntabel, dan akurat.