Penggunaan Deepfake Terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.55108/jbk.v6i01.441

Kata Kunci:

Artificial Intelligence, deepfake, isu hoaks, kampanye pemilu

Abstrak

Pesta demokrasi baru selesai dilaksanakan. Pada pelaksanaan pemilu tersebut ada tahapan pelaksanaan kampnaye yang merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan para calon peserta pemilu kepada masyarakat. Perkembangan teknologi yang begitu pesat menjadikan media sosial merupakan alternatif yang digunakan calon peserta pemilu dalam memperkenalkan, mempromosikan, hingga menawarkan visi dan misi dari masing-masing calon peserta pemilu dalam upaya penyebaran informasi yang lebih cepat dan praktis. Namun, menjadi suatu permasalahan tersendiri pada masa kampanye pemilu 2024 ditemukan beberapa calon peserta pemilu yang menggunakan kecanggihan Artificial Intelligence (AI) dengan program deepfake yang dapat memanipulasi sebuah video, sehingga hal tersebut dapat membuat kekhawatiran masyarakat. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk meredam penyebaran isu hoaks yang ada di masyarakat selama masa kampanye mengingat tindakan represif yang dilakukan pemerintah hanya sebatas melakukan take down atas munculnya berita hoaks tanpa memperhatikan berita deepfake. Dengan demikian dipandang perlu dalam UU Pemilu diatur larangan penggunaan deepfake pada saat kampanye agar tidak menimbulkan berita hoaks sebelum dan pada saat pemilu. Dengan adanya larangan penggunaan deepfake dalam UU Pemilu menjadi sarana pembaharuan masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye mengingat perkembangan AI yang semakin berkembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif guna melihat sebuah isu hukum yang terjadi karena penggunaan deepfake, yaitu tindakan represif pemerintah dalam mengatasi penggunaan deepfake yang mengakibatkan penyebaran isu hoaks di beberapa media sosial selama masa kampanye dan bagaimana tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi penggunaan deepfake pada masa kampanye agar tercipta kepastian hukum. Pelaksanaan larangan penggunaan deepfake perlu diawasi oleh masyarakat sebagai pemerhati dan pengguna sosial media, termasuk Bawaslu dan dukungan dari Kementerian Kominfo termasuk peran aktif sosial media dalam penggunaan deepfake pada konten-konten yang dipublikasikan

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Silalahi, W., Natassya, M., & Evelina, S. (2024). Penggunaan Deepfake Terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 6(01), 29–44. https://doi.org/10.55108/jbk.v6i01.441