PEMILU DALAM MEWUJUDKAN PILKADA GELOMBANG KEEMPAT TAHUN 2020 YANG BERINTEGRITAS
DOI:
https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.228Kata Kunci:
DKPP, Pemilu, Penyelenggara, Pelanggaran, Kode EtikAbstrak
Sejarah penyelenggaraan pemilu sudah jamak dengan beragam problematika. Persoalan mendasar yang selalu muncul adalah
menyangkut rendahnya integritas pemilu. Rezim pemilu serentak di Indonesia telah berjalan 3 gelombang dan akan berlanjut pada gelombang keempat tahun 2020, yakni; Pilkada Serentak Gelombang Pertama 9 Desember 2015, Pilkada Serentak Gelombang Kedua 15 Februari 2017, Pilkada Serentak Gelombang Ketiga 27 Juni 2018. Juga terselenggara pemilu yang menyerentakkan Pemilihan Umum Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut harus diakui berjalan sukses. Akan tetapi, bukan berarti pesta demokrasi itu tanpa hambatan. Tulisan ini hendak
menyororti pelanggaran pemilu oleh penyelenggara yang memiliki modus dan tipologi pelanggaran yang sama.


